Kedudukan KPU Sebagai Lembaga Mandiri: Tolok Ukur Tindak Lanjut Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pencalonan Pemilu
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitian ini berfokus pada kedudukan KPU dalam menyelenggarakan Pemilu
termasuk dalam hal pembuatan Peraturan KPU serta tolok ukur KPU dalam
menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan Pemilu dan Pilkada.
Kedudukan KPU sebagai lembaga mandiri diatur dalam Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945
yang kemudian ditegaskan dalam melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUUVIII/
2010. Namun kedudukan KPU sebagai lembaga mandiri tidak serta merta
membuatnya terlepas dari lembaga lain misalnya kewajiban konsultasi dengan DPR dan
Pemerintah dalam pembentukan Peraturan KPU sebagaimana diatur melalui Pasal 75 ayat
(4) Undang-Undang tentang Pemilu. Hal inilah yang kemudian menjadi pertanyaan sejauh
manakah kemandirian KPU dalam menyelenggarakan Pemilu dan tolok ukur KPU dalam
menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi terutama yang dibacakan saat Pemilu
berlangsung.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai mengetahui
kedudukan KPU sebagai lembaga mandiri dalam penyelenggaraan Pemilu sejauh mana
KPU dianggap telah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan
Pemilu, apakah konsultasi kepada DPR dan Pemerintah dalam pembentukan Peraturan
KPU dapat mengganggu kemandirian KPU. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan
metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Sedangkan untuk sumber bahan hukum yang digunakan adalah
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dilakukan dengan studi kepustakaan
dengan cara membaca, mengkaji, dan membuat catatan dari buku-buku, peraturan
perundang-undangan, dokumen, serta tulisan-tulisan yang berhubungan dengan masalah
untuk menjawab permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini.
Kesimpulan yang dapat ditarik dalam penulisan skripsi ini, pertama adalah
kedudukan KPU sebagai lembaga mandiri menjadi amanat konstitusi yakni UUD NRI
Tahun 1945 yang kemudian dipertegas dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang tentang
Pemilu sehingga memiliki legitimasi yang kuat baik secara konstitusional maupun dari
aspek penyelenggaraan negara. KPU mendapatkan wewenangnya secara delegatif melalui
undang-undang yang memberikannya hak untuk membuat peraturan teknis
penyelenggaraan Pemilu dengan tidak mengesampingkan bahwa dalam pelaksanaannya
diperlukan sinkronisasi dalam setiap tahapan Pemilu. Sehingga konsultasi kepada DPR dan
pemerintah bukan merupakan ancaman kemandirian KPU melainkan menjaga kesesuaian
aturan (original intent) antara Undang-Undang dengan Peraturan KPU yang juga telah
ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016 sepanjang
hasil konsultasi tersebut tidak dipaksakan kepada KPU dan kemandiriannya tidak dapat
dibatasi sebagai institusi yang berwenang menyusun Peraturan KPU dan pedoman teknis
yang menjadi kewenangannya. Pada pembahasan kedua, setelah penulis menganalisis
beberapa putusan terkait dengan Pemilu dan Pilkada ditemukan bahwa KPU dalam
menindaklanjuti putusan tidak selalu langsung merubah Peraturan KPU karena
kekhawatiran mengganggu tahapan lainnya, namun pada intinya KPU tetap harus
melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi termasuk melakukan perubahan Peraturan
KPU dengan tetap berkonsultasi kepada DPR dan Pemerintah meskipun dilakukan setelah
pencalonan. KPU dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi juga tidak hanya
harus berfokus pada amar putusan saja karena terkadang Majelis Hakim mencantumkan
xiv
batasan lainnya dalam pertimbangan hukumnya sehingga penting untuk memperhatikan
keduanya.
Saran yang dapat penulis berikan dalam skripsi ini adalah Pertama, KPU sebagai
lembaga mandiri dan memiliki wewenang untuk membentuk peraturan pelaksana sudah
seharusnya tetap melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi sekalipun putusan tersebut
dibacakan saat Pemilu sedang berlangsung dengan tetap berkonsultasi kepada DPR dan
Pemerintah dalam membuat dan membentuk PKPU asalkan tidak mengganggu jadwal
Pemilu yang telah ditetapkan sebelumnya; Kedua, diperlukan regulasi atau peraturan yang
mengatur mengenai batasan dan ketentuan KPU dalam menindaklanjuti Putusan
Mahkamah Konstitusi terutama yang berkaitan dengan perubahan PKPU dan dilakukan
saat Pemilu sedang berlangsung untuk menciptakan kepastian hukum.
Description
Validasi dan Finalisasi Ratna 13 Juli 2026
