Kedudukan KPU Sebagai Lembaga Mandiri: Tolok Ukur Tindak Lanjut Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pencalonan Pemilu
| dc.contributor.author | Nur Alifia Fitriani | |
| dc.date.accessioned | 2026-07-13T07:19:03Z | |
| dc.date.issued | 2025-06-16 | |
| dc.description | Validasi dan Finalisasi Ratna 13 Juli 2026 | |
| dc.description.abstract | Penelitian ini berfokus pada kedudukan KPU dalam menyelenggarakan Pemilu termasuk dalam hal pembuatan Peraturan KPU serta tolok ukur KPU dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan Pemilu dan Pilkada. Kedudukan KPU sebagai lembaga mandiri diatur dalam Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 yang kemudian ditegaskan dalam melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUUVIII/ 2010. Namun kedudukan KPU sebagai lembaga mandiri tidak serta merta membuatnya terlepas dari lembaga lain misalnya kewajiban konsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam pembentukan Peraturan KPU sebagaimana diatur melalui Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang tentang Pemilu. Hal inilah yang kemudian menjadi pertanyaan sejauh manakah kemandirian KPU dalam menyelenggarakan Pemilu dan tolok ukur KPU dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi terutama yang dibacakan saat Pemilu berlangsung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai mengetahui kedudukan KPU sebagai lembaga mandiri dalam penyelenggaraan Pemilu sejauh mana KPU dianggap telah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan Pemilu, apakah konsultasi kepada DPR dan Pemerintah dalam pembentukan Peraturan KPU dapat mengganggu kemandirian KPU. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sedangkan untuk sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dilakukan dengan studi kepustakaan dengan cara membaca, mengkaji, dan membuat catatan dari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen, serta tulisan-tulisan yang berhubungan dengan masalah untuk menjawab permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Kesimpulan yang dapat ditarik dalam penulisan skripsi ini, pertama adalah kedudukan KPU sebagai lembaga mandiri menjadi amanat konstitusi yakni UUD NRI Tahun 1945 yang kemudian dipertegas dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang tentang Pemilu sehingga memiliki legitimasi yang kuat baik secara konstitusional maupun dari aspek penyelenggaraan negara. KPU mendapatkan wewenangnya secara delegatif melalui undang-undang yang memberikannya hak untuk membuat peraturan teknis penyelenggaraan Pemilu dengan tidak mengesampingkan bahwa dalam pelaksanaannya diperlukan sinkronisasi dalam setiap tahapan Pemilu. Sehingga konsultasi kepada DPR dan pemerintah bukan merupakan ancaman kemandirian KPU melainkan menjaga kesesuaian aturan (original intent) antara Undang-Undang dengan Peraturan KPU yang juga telah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016 sepanjang hasil konsultasi tersebut tidak dipaksakan kepada KPU dan kemandiriannya tidak dapat dibatasi sebagai institusi yang berwenang menyusun Peraturan KPU dan pedoman teknis yang menjadi kewenangannya. Pada pembahasan kedua, setelah penulis menganalisis beberapa putusan terkait dengan Pemilu dan Pilkada ditemukan bahwa KPU dalam menindaklanjuti putusan tidak selalu langsung merubah Peraturan KPU karena kekhawatiran mengganggu tahapan lainnya, namun pada intinya KPU tetap harus melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi termasuk melakukan perubahan Peraturan KPU dengan tetap berkonsultasi kepada DPR dan Pemerintah meskipun dilakukan setelah pencalonan. KPU dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi juga tidak hanya harus berfokus pada amar putusan saja karena terkadang Majelis Hakim mencantumkan xiv batasan lainnya dalam pertimbangan hukumnya sehingga penting untuk memperhatikan keduanya. Saran yang dapat penulis berikan dalam skripsi ini adalah Pertama, KPU sebagai lembaga mandiri dan memiliki wewenang untuk membentuk peraturan pelaksana sudah seharusnya tetap melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi sekalipun putusan tersebut dibacakan saat Pemilu sedang berlangsung dengan tetap berkonsultasi kepada DPR dan Pemerintah dalam membuat dan membentuk PKPU asalkan tidak mengganggu jadwal Pemilu yang telah ditetapkan sebelumnya; Kedua, diperlukan regulasi atau peraturan yang mengatur mengenai batasan dan ketentuan KPU dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi terutama yang berkaitan dengan perubahan PKPU dan dilakukan saat Pemilu sedang berlangsung untuk menciptakan kepastian hukum. | |
| dc.description.sponsorship | DPU :,Rosita Indrayati, S.H., M.H. DPA : Christo Samurung Tua Sagala, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11145 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | KPU | |
| dc.subject | Putusan Mahkamah Konstitusi | |
| dc.subject | Pencalonan Pemilu | |
| dc.title | Kedudukan KPU Sebagai Lembaga Mandiri: Tolok Ukur Tindak Lanjut Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pencalonan Pemilu | |
| dc.type | Other |
