Show simple item record

dc.contributor.authorDWI SRIYANTINI
dc.date.accessioned2013-12-20T03:22:57Z
dc.date.available2013-12-20T03:22:57Z
dc.date.issued2013-12-20
dc.identifier.nimNIM090720101022
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11044
dc.description.abstractTesis dengan judul “Prinsip Mediasi Nonlitigasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia”, didasarkan pada suatu fakta, bahwa di Indonesia bila terjadi sengketa pada umumnya masyarakat masih banyak menggunakan jalur litigasi (pengadilan) untuk mendapatkan keadilan, sehingga terjadilah penumpukan perkara. Padahal sebagai salah satu ciri budaya masyarakat yang bersengketa adalah penyelesaian melalui musyawarah-mufakat atau mediasi (nonlitigasi) yaitu menyelesaikan sengketa di luar pengadilan secara win-win solution yang prosesnya lebih cepat dan biaya relatif lebih murah serta tidak menimbulkan rasa permusuhan pihak-pihak bersengketa, tetapi penyelesaian ini masih kurang begitu diminati. Berkaitan dengan pengaturan mediasi yang bersifat parsial dan tersebar dalam 23 (dua puluh tiga ) peraturan perundang-undangan, apakah prinsip dasar mediasi nonlitigasi yang melandasai keberadaannya. Disamping itu kondisi ini memungkinkan terjadinya inkonsistensi, khususnya berkaitan dengan mediasi nonlitigasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Pasal 23 Perma Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mengatur pengukuhan kesepakatan perdamaian di luar pengadilan untuk mendapatkan akta perdamaian. Ada 3 (tiga) masalah yang teridentifikasi berkaitan dengan latar belakang masalah di atas, yaitu : 1. Apakah yang menjadi prinsip-prinsip dasar mediasi nonlitigasi menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia ? 2. Apakah yang menjadi prinsip-prtinsip mediasi menurtut PERMA Nomor 1 Tahun 2008 ? Apakah prinsi-prinsip mediasi nonlitigasi sebagaimana datur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip mediasi dalam UU Nomor 30 Tahun 1999. Metodologi yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan-bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder dan bahan-bahan non hukum yang kemudian di analisa menggunakan asas hukum, teori hukum dan konsep-konsep ataupun doktrin-doktrin hukum sehingga menghasilkan suatu preskripsi yang diharapkan. Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama, ada lima prinsip dasar (basic prinsiples) dari mediasi nonlitigasi yang merupakan landasan filosofis dari diselenggarakannya kegiatan mediasi, yaitu prinsip kerahasiaan (confidentiality), prinsip sukarela (volunteer), prinsip pemberdayaan (empowerment), prinsip netralitas (neutrality), dan prinsip solusi yang unik (a unique solution). Keberadaan kelima prinsip dasar mediasi ini di Indonesia pengaturannya tersebar dalam duapuluh tiga (23) peraturan perindang-undangan dan masih bersifat parsial, yang terimplementasikan dalam konsideran maupun pasal-pasalnya, walaupun sebenarnya prinsip dasar mediasi ini sebenarnya merupakan landasan filosofis yang melatarbelakangi kelahiran dari lembaga mediasi nonlitigasi.Kedua, mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 dapat dibedakan atas mediasi litigasi dan mediasi nonlitigasi. Mediasi litigasi sebagaimana di atur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 memuat sepuluh (10) prinsip pengaturan tentang penggunaaan mediasi yang terintegrasi di pengadilan (court-connected mediation). yaitu : 1) Mediasi wajib ditempuh, 2) Otonomi para pihak, 3) Mediasi dengan itikad baik, 4) Efisiensi waktu, 5) Sertifikasi mediator, 6) Tanggung Jawab Mediator, 7) Kerahasiaan, 8) Pembiayaan, 9) Pengulangan Mediasi dan 10) Kesepakatan Perdamaian di Luar Pengadilan. Sedangkan prinsip mediasi nonlitigasi yang diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana tertuang dalam Pasal 23, yaitu : 1) kesepakatan perdamaian di luar pengadilan yang dibantu oleh mediator bersertifikat dapat dikuatkan menjadi akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan. 2) Pengajuan gugatan harus dilampiri dengan kesepakatan perdamaian diluar pengadilan dan dokumen-dokumen lain yang membuktikan adanya hubungan hukum para pihak dan obyek sengketa. 3) Kesepakatan perdamaian diluar pengadilan akan dikuatkan bila memenuhi syarat-syarat : a) sesuai kehendak para pihak, b) tidak bertentangan dengan hukum, c) tidak merugikan pihak ketiga, d) dapat dieksekuisi dan e) dengan itikad baik. Ketiga, Adanya inkonsistensi pengaturan mediasi nonlitigasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (7) UU Nomor 30 Tahun 1999 dengan Pasal 23 Perma Nomor 1 Tahun 2008, yaitu berkaitan dengan pengukuhan kesepakatan perdamaian diluar pengadilan menjadi akta perdamaian ke pengadilan negeri setempat. Perbedaannya adalah dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008, mengehendaki Kesepakatan perdamaian yang dikukuhkan harus dengan bantuan seorang mediator bersertifikat, diajukan melalui gugatan dan harus memenuhi persyaratan yang bersifat kumulatif,yaitu sesuai kehendak para pihak, tidak bertentangan dengan hukum, tidak merugikan pihak ketiga, dapat dieksekusi dan beritikad baik, disamping itu tidak ada batasan waktu kapan harus diajukan. Sedangkan UU Nomor 30 Tahun 1999 yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Perma Nomor 1 Tahun 2008, pengukuhan tersebut wajib didaftarkan dalam kurun waktu 30 hari setelah penandatangan kesepakatan perdamaian. Dengan menggunakan analisa Stuffenbau Theory dari Hans Kelsen, Teori Keberlakuan Hukum dari Sudikno Mertokusumo, Bagir Manan dan JJH. Bruggink serta mendasarkan pada Asas Hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori, maka seharusnya kaedah hukum yang lebih tinggilah yang dimenangkan, dalam hal ini penulis memahami Peraturan Mahkamah Agung sebagai Peraturan Perundang-undang yang kedudukannya lebih rendah dari UU, karena kelahirannya berdasarkan kewenangan atributif maupun delegatif. Oleh karenanya kedepan perlu dilakukan unifikasi pengaturan mediasi dalam satu peraturan perundang-undangan dan memasukkan mediasi dalam ranah litigasi sematamata sebagai wujud untuk mengisi kekosongan hukum maupun pelengkap ketentuan dari Pasal 130 HIR/154 RBg.. Khususnya untuk Pasal 23 PERMA Nomor 1 Tahun 2008, perlu dilakukan kajian ulang khususnya mengenai prosedur pengukuhan kesepakatan perdamian di luar pengadilan dan mengatur pula tentang bentuk penolakannya. Adanya kebebasan atas pilihan penyelesaian sengketa sebagai wujud penghormatan atas kebebasan asasi manusia.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090720101022;
dc.subjectMEDIASI NONLITIGASI, ALTERNATIF ,SENGKETA PERDATA.en_US
dc.titlePRINSIP MEDIASI NONLITIGASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record