Peraturan Khusus Pajak Teknologi Finansial Yang Berbentuk Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Abstract
Tujuan melakukan penelitian adalah untuk menemukan apakah sistem
perpajakan yang selama ini diterapkan pada teknologi finansial dalam bidang
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sudah sesuai
teori kemanfataan hukum dan asas certainty, dan juga untuk menemukan
pengaturan kedepan tentang pajak teknologi finansial yang diberlakukan bagi
layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi di Indonesia. Manfaat
penelitian dibagi menjadi dua, yaitu manfaat teoritis yang memberikan kontribusi
pemikiran dalam rangka pengembangan ilmu hukum yaitu mengenai hukum
pajak, khususnya dalam permasalahan mengenai regulasi baru dalam bidang pajak
teknologi finansial yang selama ini masih belum ada pengaturannya, selanjutnya
ada manfaat praktis yang memberikan masukan dan kontribusi bagi pemerintah
dan instansi yang terkait dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
terkait kepastian hukum khususnya pajak dalam kegiatan bisnis teknologi
finansial di Indonesia. Penelitian ini dibuat dengan metode yuridis normatif, dan
pendekatan penelitian yang digunakan ada tiga, yaitu pendekatan perundang undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan
pendekatan komparatif (Comparative Approach). Penyelesaian isu yang ada
memerlukan sumber-sumber penelitian hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Penulis menggunakan metode analisa
bahan hukum deduktif dalam penelitian ini.
Pembahasan terdiri dari dua subbab, yang Pertama: Pengaturan tentang
Pajak yang Diberlakukan bagi Teknologi Finansial dalam Bidang Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Belum Sesuai dengan Teori
Kemanfaatan Hukum dan Asas Certainty. Sampai saat ini belum ada peraturan
pajak khusus yang mengatur tentang LPMUBTI, sehingga menggunakan pajak
penghasilan konvensional, yang dibuat jauh sebelum Teknologi Finansial ada,
sehingga jika dikaitkan dengan teori kemanfaatan hukum yang mana teori tersebut
memiliki pengertian bahwa hukum ada untuk menjamin kebahagiaan orang
sebanyak-banyaknya, dan dikaitkan dengan asas certainty (kepastian hukum
dalam hal pajak), karena didalam LPMUBTI setidaknya ada tiga pihak yang berpotensi untuk dikenai pajak, subjek dan objek pajak harus jelas, dimana
mereka harus membayar, hal-hal tersebut menjadi celah tersendiri bagi negara
karena bisa menjadikan wajib pajak lolos untuk tidak membayar pajak. Yang
Kedua: Pengaturan Kedepan tentang Bisnis Teknologi Finansial dalam Bidang
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi di Indonesia.
Dengan menggunakan sistem pemungutan pajak seperti sekarang, yaitu self
assessment system, dimana para wajib pajak menghitung dan membayar sendiri
pajaknya, sedangkan fiskus hanya memberikan penerangan dan pengawasan, hal
ini tentu sangat memungkinan untuk melakukan dengan sengaja menghindarkan
diri dari pungutan pajak, meskipun mungkin cara yang digunakan legal.
Kesimpulan atas penelitian tesis ini, yang Pertama: Pengaturan pajak yang
sekarang diberlakukan bagi kegiatan bisnis teknologi finansial LPMUBTI dinilai
kurang memadai dengan keadaan yang ada, bahkan tidak sesuai dengan teori
kemanfaatan hukum, yang tujuannya hukumnya adalah mengupayakan
kebahagiaan orang sebanyak-banyaknya dan juga tidak sesuai dengan asas The
Certainty, yang mengatakan bahwa setiap peraturan pemungutan pajak harus
memiliki kepastian, tentang siapa subjeknya dan bagaimana tata cara
pembayarannya, dalam PPh dan PPN tidak diatur tentang kegiatan teknologi
finansial khususnya Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi (LPMUBTI). Yang Kedua : Peraturan PPh dan PPN dengan sistem
pemungutan self assessment system yang saat ini digunakan untuk kegiatan
teknologi finansial LPMUBTI, dinilai kurang mampu mendapatkan potensi pajak
teknologi finansial secara maksimal, karena masih banyak celah yang ditemukan.
Saran dari penulis dari penelitian ini bahwa Indonesia harus membuat undang undang khusus pajak yang diberlakukan untuk teknologi finansial, khususnya
LPMUBTI, yang sesuai dengan teori kemanfaatan dan bahkan sesuai dengan asas
dasar pajak, yaitu asas certainty dan memilih sistem pemungutan pajak yang
berbeda dengan sistem pemungutan pajak yang ada di PPh dan PPN.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]