Show simple item record

dc.contributor.authorCREDO, Deo Risang
dc.date.accessioned2022-06-28T01:26:18Z
dc.date.available2022-06-28T01:26:18Z
dc.date.issued2021-01-28
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107903
dc.description.abstractTujuan melakukan penelitian adalah untuk menemukan apakah sistem perpajakan yang selama ini diterapkan pada teknologi finansial dalam bidang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sudah sesuai teori kemanfataan hukum dan asas certainty, dan juga untuk menemukan pengaturan kedepan tentang pajak teknologi finansial yang diberlakukan bagi layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi di Indonesia. Manfaat penelitian dibagi menjadi dua, yaitu manfaat teoritis yang memberikan kontribusi pemikiran dalam rangka pengembangan ilmu hukum yaitu mengenai hukum pajak, khususnya dalam permasalahan mengenai regulasi baru dalam bidang pajak teknologi finansial yang selama ini masih belum ada pengaturannya, selanjutnya ada manfaat praktis yang memberikan masukan dan kontribusi bagi pemerintah dan instansi yang terkait dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terkait kepastian hukum khususnya pajak dalam kegiatan bisnis teknologi finansial di Indonesia. Penelitian ini dibuat dengan metode yuridis normatif, dan pendekatan penelitian yang digunakan ada tiga, yaitu pendekatan perundang undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan komparatif (Comparative Approach). Penyelesaian isu yang ada memerlukan sumber-sumber penelitian hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Penulis menggunakan metode analisa bahan hukum deduktif dalam penelitian ini. Pembahasan terdiri dari dua subbab, yang Pertama: Pengaturan tentang Pajak yang Diberlakukan bagi Teknologi Finansial dalam Bidang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Belum Sesuai dengan Teori Kemanfaatan Hukum dan Asas Certainty. Sampai saat ini belum ada peraturan pajak khusus yang mengatur tentang LPMUBTI, sehingga menggunakan pajak penghasilan konvensional, yang dibuat jauh sebelum Teknologi Finansial ada, sehingga jika dikaitkan dengan teori kemanfaatan hukum yang mana teori tersebut memiliki pengertian bahwa hukum ada untuk menjamin kebahagiaan orang sebanyak-banyaknya, dan dikaitkan dengan asas certainty (kepastian hukum dalam hal pajak), karena didalam LPMUBTI setidaknya ada tiga pihak yang berpotensi untuk dikenai pajak, subjek dan objek pajak harus jelas, dimana mereka harus membayar, hal-hal tersebut menjadi celah tersendiri bagi negara karena bisa menjadikan wajib pajak lolos untuk tidak membayar pajak. Yang Kedua: Pengaturan Kedepan tentang Bisnis Teknologi Finansial dalam Bidang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi di Indonesia. Dengan menggunakan sistem pemungutan pajak seperti sekarang, yaitu self assessment system, dimana para wajib pajak menghitung dan membayar sendiri pajaknya, sedangkan fiskus hanya memberikan penerangan dan pengawasan, hal ini tentu sangat memungkinan untuk melakukan dengan sengaja menghindarkan diri dari pungutan pajak, meskipun mungkin cara yang digunakan legal. Kesimpulan atas penelitian tesis ini, yang Pertama: Pengaturan pajak yang sekarang diberlakukan bagi kegiatan bisnis teknologi finansial LPMUBTI dinilai kurang memadai dengan keadaan yang ada, bahkan tidak sesuai dengan teori kemanfaatan hukum, yang tujuannya hukumnya adalah mengupayakan kebahagiaan orang sebanyak-banyaknya dan juga tidak sesuai dengan asas The Certainty, yang mengatakan bahwa setiap peraturan pemungutan pajak harus memiliki kepastian, tentang siapa subjeknya dan bagaimana tata cara pembayarannya, dalam PPh dan PPN tidak diatur tentang kegiatan teknologi finansial khususnya Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Yang Kedua : Peraturan PPh dan PPN dengan sistem pemungutan self assessment system yang saat ini digunakan untuk kegiatan teknologi finansial LPMUBTI, dinilai kurang mampu mendapatkan potensi pajak teknologi finansial secara maksimal, karena masih banyak celah yang ditemukan. Saran dari penulis dari penelitian ini bahwa Indonesia harus membuat undang undang khusus pajak yang diberlakukan untuk teknologi finansial, khususnya LPMUBTI, yang sesuai dengan teori kemanfaatan dan bahkan sesuai dengan asas dasar pajak, yaitu asas certainty dan memilih sistem pemungutan pajak yang berbeda dengan sistem pemungutan pajak yang ada di PPh dan PPN.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Jayus, S.H, M.Hum ; Dosen Pembimbing Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H.,M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPajaken_US
dc.subjectFinansialen_US
dc.subjectLayananen_US
dc.subjectPinjam Meminjamen_US
dc.subjectUangen_US
dc.titlePeraturan Khusus Pajak Teknologi Finansial Yang Berbentuk Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasien_US
dc.title.alternativeSpecific Regulation of Financial Technology Taxes in the Form Of Information Technology Based Loaning Servicesen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record