Peraturan Khusus Pajak Teknologi Finansial Yang Berbentuk Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Abstract
Tujuan melakukan penelitian adalah untuk menemukan apakah sistem 
perpajakan yang selama ini diterapkan pada teknologi finansial dalam bidang 
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sudah sesuai 
teori kemanfataan hukum dan asas certainty, dan juga untuk menemukan 
pengaturan kedepan tentang pajak teknologi finansial yang diberlakukan bagi 
layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi di Indonesia. Manfaat 
penelitian dibagi menjadi dua, yaitu manfaat teoritis yang memberikan kontribusi 
pemikiran dalam rangka pengembangan ilmu hukum yaitu mengenai hukum 
pajak, khususnya dalam permasalahan mengenai regulasi baru dalam bidang pajak 
teknologi finansial yang selama ini masih belum ada pengaturannya, selanjutnya 
ada manfaat praktis yang memberikan masukan dan kontribusi bagi pemerintah 
dan instansi yang terkait dalam pembentukan peraturan perundang-undangan 
terkait kepastian hukum khususnya pajak dalam kegiatan bisnis teknologi 
finansial di Indonesia. Penelitian ini dibuat dengan metode yuridis normatif, dan 
pendekatan penelitian yang digunakan ada tiga, yaitu pendekatan perundang undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan 
pendekatan komparatif (Comparative Approach). Penyelesaian isu yang ada 
memerlukan sumber-sumber penelitian hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan 
hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Penulis menggunakan metode analisa 
bahan hukum deduktif dalam penelitian ini.
Pembahasan terdiri dari dua subbab, yang Pertama: Pengaturan tentang 
Pajak yang Diberlakukan bagi Teknologi Finansial dalam Bidang Layanan Pinjam 
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Belum Sesuai dengan Teori 
Kemanfaatan Hukum dan Asas Certainty. Sampai saat ini belum ada peraturan 
pajak khusus yang mengatur tentang LPMUBTI, sehingga menggunakan pajak 
penghasilan konvensional, yang dibuat jauh sebelum Teknologi Finansial ada, 
sehingga jika dikaitkan dengan teori kemanfaatan hukum yang mana teori tersebut 
memiliki pengertian bahwa hukum ada untuk menjamin kebahagiaan orang 
sebanyak-banyaknya, dan dikaitkan dengan asas certainty (kepastian hukum 
dalam hal pajak), karena didalam LPMUBTI setidaknya ada tiga pihak yang  berpotensi untuk dikenai pajak, subjek dan objek pajak harus jelas, dimana 
mereka harus membayar, hal-hal tersebut menjadi celah tersendiri bagi negara 
karena bisa menjadikan wajib pajak lolos untuk tidak membayar pajak. Yang 
Kedua: Pengaturan Kedepan tentang Bisnis Teknologi Finansial dalam Bidang
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi di Indonesia. 
Dengan menggunakan sistem pemungutan pajak seperti sekarang, yaitu self 
assessment system, dimana para wajib pajak menghitung dan membayar sendiri 
pajaknya, sedangkan fiskus hanya memberikan penerangan dan pengawasan, hal 
ini tentu sangat memungkinan untuk melakukan dengan sengaja menghindarkan 
diri dari pungutan pajak, meskipun mungkin cara yang digunakan legal.
Kesimpulan atas penelitian tesis ini, yang Pertama: Pengaturan pajak yang
sekarang diberlakukan bagi kegiatan bisnis teknologi finansial LPMUBTI dinilai 
kurang memadai dengan keadaan yang ada, bahkan tidak sesuai dengan teori 
kemanfaatan hukum, yang tujuannya hukumnya adalah mengupayakan 
kebahagiaan orang sebanyak-banyaknya dan juga tidak sesuai dengan asas The 
Certainty, yang mengatakan bahwa setiap peraturan pemungutan pajak harus 
memiliki kepastian, tentang siapa subjeknya dan bagaimana tata cara 
pembayarannya, dalam PPh dan PPN tidak diatur tentang kegiatan teknologi 
finansial khususnya Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi 
Informasi (LPMUBTI). Yang Kedua : Peraturan PPh dan PPN dengan sistem 
pemungutan self assessment system yang saat ini digunakan untuk kegiatan 
teknologi finansial LPMUBTI, dinilai kurang mampu mendapatkan potensi pajak 
teknologi finansial secara maksimal, karena masih banyak celah yang ditemukan.
Saran dari penulis dari penelitian ini bahwa Indonesia harus membuat undang undang khusus pajak yang diberlakukan untuk teknologi finansial, khususnya 
LPMUBTI, yang sesuai dengan teori kemanfaatan dan bahkan sesuai dengan asas 
dasar pajak, yaitu asas certainty dan memilih sistem pemungutan pajak yang 
berbeda dengan sistem pemungutan pajak yang ada di PPh dan PPN.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]
