| dc.contributor.author | PUTRI, Indyravastha Rezhana Vulany |  | 
| dc.date.accessioned | 2022-06-27T15:58:28Z |  | 
| dc.date.available | 2022-06-27T15:58:28Z |  | 
| dc.date.issued | 2021-07-13 |  | 
| dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107698 |  | 
| dc.description.abstract | Notaris dalam pelaksanaan tugas jabatannya memiliki kewajiban untuk
menerima protokol dari Notaris yang berhenti menjabat. Kewajiban tersebut 
meskipun tidak diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris namun diatur secara 
implisit dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19
Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan,
Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris (Permenkumham Nomor
19 Tahun 2019). Pada Pasal 2 ayat (3) butir c diatur bahwa pada saat Notaris 
mengajukan permohonan pengangkatan maka wajib untuk membuat surat
pernyataan kesediaan sebagai pemegang protokol. Dalam hal ini ada kekosongan 
hukum terkait sanksi apabila notaris menolak protokol tersebut. Tidak diaturnya 
kewajiban bagi Notaris dalam Undang Undang Jabatan Notaris untuk menerima 
protokol dari Notaris yang berhenti menjabat melahirkan adanya kekosongan 
hukum, yang muaranya akan mengakibatkan tidak tercapai suatu kepastian 
hukum. Apabila dikonstruksikan kembali, bahwa sebelum Notaris diangkat maka 
terlebih dahulu wajib mengucapkan sumpah jabatan, yang pada salah satu bagian 
lafal sumpah menyatakan “... bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara 
Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik 
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Jabatan Notaris serta peraturan 
perundang-undangan lainnya...”.
Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas penulis menidentifikasikan 
beberapa rumusan masalah antara lain tanggung jawab dari Notaris yang 
menerima Protokol, sanksi administratif terhadap notaris yang menolak menerima 
protokol dan konsep pengaturan ke depan terhadap Sanksi administratif terhadap 
Notaris yang menolak menerima Protokol. Tipe penelitian yang digunakan dalam 
penyelesaian tesis ini adalah tipe penelitian yuridis empiris Sesuai dengan tujuan 
yang akan dicapai, maka metodologi dalam penelitian tesis ini menggunakan 3 
(tiga) macam pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute 
approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approarch) serta pendekatan 
historis. Dalam pengumpulan bahan hukum ini penulis menggunakan metode atau 
cara dengan mengklasifikasikan, kategorisasi dan menginventarisasi bahan-bahan 
hukum yang dipakai dalam menganalisis dan memecahkan permasalahan.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat dikemukakan bahwa : Berkaitan 
dengan tanggung jawab untuk menjaga protokol, Notaris diwajibkan untuk 
menjaga protokol Notaris karena merupakan kategori sebagai arsip negara. 
Tanggung jawab Notaris untuk menjaga protokol Notaris tidak hanya sebatas 
Protokol atas akta-akta yang dibuatnya sendiri tetapi juga atas protokol yang 
diterimanya dari Notaris lain. Selain itu tanggung jawab Notaris untuk menjaga 
protokol juga tidak hanya sebatas menjaga secara fisik saja tetapi juga menjaga 
kerahasiaan yang terdapat didalamnya sebagaimana diucapkan dalam sumpah 
jabatan “... bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang 
diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya” dan juga menjadi kewajiban 
sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) butir f Undang-Undang Jabatan 
Notaris yang mewajibkan Notaris untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai 
Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta 
sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain. | en_US | 
| dc.description.sponsorship | Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H.
Dr. Moh.,S.H.,M.H | en_US | 
| dc.language.iso | other | en_US | 
| dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US | 
| dc.subject | Sanksi Adminsitratif | en_US | 
| dc.title | Sanksi Adminsitratif Terhadap Notaris Yang  Menolak Protokol Notaris | en_US | 
| dc.title.alternative | Administrative Sanctions Against Notary Rejecting  The Notary Protocol | en_US | 
| dc.type | Thesis | en_US |