Sanksi Adminsitratif Terhadap Notaris Yang Menolak Protokol Notaris
Abstract
Notaris dalam pelaksanaan tugas jabatannya memiliki kewajiban untuk
menerima protokol dari Notaris yang berhenti menjabat. Kewajiban tersebut
meskipun tidak diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris namun diatur secara
implisit dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19
Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan,
Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris (Permenkumham Nomor
19 Tahun 2019). Pada Pasal 2 ayat (3) butir c diatur bahwa pada saat Notaris
mengajukan permohonan pengangkatan maka wajib untuk membuat surat
pernyataan kesediaan sebagai pemegang protokol. Dalam hal ini ada kekosongan
hukum terkait sanksi apabila notaris menolak protokol tersebut. Tidak diaturnya
kewajiban bagi Notaris dalam Undang Undang Jabatan Notaris untuk menerima
protokol dari Notaris yang berhenti menjabat melahirkan adanya kekosongan
hukum, yang muaranya akan mengakibatkan tidak tercapai suatu kepastian
hukum. Apabila dikonstruksikan kembali, bahwa sebelum Notaris diangkat maka
terlebih dahulu wajib mengucapkan sumpah jabatan, yang pada salah satu bagian
lafal sumpah menyatakan “... bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara
Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Jabatan Notaris serta peraturan
perundang-undangan lainnya...”.
Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas penulis menidentifikasikan
beberapa rumusan masalah antara lain tanggung jawab dari Notaris yang
menerima Protokol, sanksi administratif terhadap notaris yang menolak menerima
protokol dan konsep pengaturan ke depan terhadap Sanksi administratif terhadap
Notaris yang menolak menerima Protokol. Tipe penelitian yang digunakan dalam
penyelesaian tesis ini adalah tipe penelitian yuridis empiris Sesuai dengan tujuan
yang akan dicapai, maka metodologi dalam penelitian tesis ini menggunakan 3
(tiga) macam pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approarch) serta pendekatan
historis. Dalam pengumpulan bahan hukum ini penulis menggunakan metode atau
cara dengan mengklasifikasikan, kategorisasi dan menginventarisasi bahan-bahan
hukum yang dipakai dalam menganalisis dan memecahkan permasalahan.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat dikemukakan bahwa : Berkaitan
dengan tanggung jawab untuk menjaga protokol, Notaris diwajibkan untuk
menjaga protokol Notaris karena merupakan kategori sebagai arsip negara.
Tanggung jawab Notaris untuk menjaga protokol Notaris tidak hanya sebatas
Protokol atas akta-akta yang dibuatnya sendiri tetapi juga atas protokol yang
diterimanya dari Notaris lain. Selain itu tanggung jawab Notaris untuk menjaga
protokol juga tidak hanya sebatas menjaga secara fisik saja tetapi juga menjaga
kerahasiaan yang terdapat didalamnya sebagaimana diucapkan dalam sumpah
jabatan “... bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang
diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya” dan juga menjadi kewajiban
sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) butir f Undang-Undang Jabatan
Notaris yang mewajibkan Notaris untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai
Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta
sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain.
Collections
- MT-Science of Law [333]