Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62 Tahun 2024 Terhadap Peran Partai Politik Dalam Pemilu di Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Dalam Pasal 222 UU Pemilu merupakan bentuk pembatasan terhadap hak politik
warga negara baik untuk memilih dan dipilih. Batasan tersebut berupa partai politik
harus memiliki minimal 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 25%
suara sah nasional dalam pemilihan legislatif pada Pemilu sebelumnya. Dalam
sejarahnya Pasal 222 UU Pemilu ini telah melewati uji materi di Mahkamah
Konstitusi sebanyak 30 kali lebih karena dianggap bertentangan dengan UUD NRI
1945. Sehingga muncul Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan
bahwasanya Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan
tipe penelitian yuridis normatif yang meletakan hukum sebagai sebuah bangunan
sistem norma, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan
perbandingan. Sehingga dirumuskanlah permasalahan pertama, Apa yang menjadi
racio decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62 Tahun 2024 apabila
dikomparasikan dengan 7 putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi landmark
decision dalam memutus perkara Pasal 222 UU Pemilu? Kedua, Sejauh mana peran
dan fungsi partai politik dalam memberikan legitimasi kepada pemerintah pasca
munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62 Tahun 2024? Dalam hal ini
penulis menggunakan beberapa teori diantaranya pemilihan umum, demokrasi,
legitimasi politik, dan kepartaian serta konsep mengenai demokrasi, ambang batas
pengusungan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu dan konsep
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62 Tahun 2024 dalam Pemilu. Adanya
beberapa teori dan konsep diatas maka dalam hal ini muncul pembahasan yang
pertama, Racio Decidendi Hakim Dalam Memutus Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 62 Tahun 2024, dan pembahasan kedua adalah peran dan fungsi partai
politik pasca munculnya putusan MK Nomor 62 Tahun 2024. Adapun Kesimpulan
dalam penulisan tesis ini adalah terdapat beberapa perbedaan mendasar antara
Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 dengan 7 Putusan MK yang menjadi landmark
decisions bagi mahkamah dalam memutus perkara Pasal 222 UU Pemilu dan
mengenai peran partai politik dalam Pemilu pasca munculnya Putusan MK Nomor
62 Tahun 2024 akan muncul beberapa potensi positif karena seluruh partai politik
memiliki kesempatan yang sama dan akses yang begitu luas untuk dapat
mengusulkan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu yang akan datang.
Dalam hal ini penulis menawarkan dua saran, yang pertama adalah perlunya
penegasan kepada perumus perundang – undangan untuk memperhatikan rekayasa
konstitusional yang telah dirumuskan oleh mahkamah, dan saran yang kedua adalah
partai politik harus melakukan filtrasi yang serius berupa adanya pengkaderan yang
optimal di internal, sehingga muncul calon presiden yang kompeten dan mumpuni
dari internal partai politik tersebut.
Description
Reuploud Repository 26 Mei-agus
Validasi dan Finalisasi Ratna 3 Juli 2026
