Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62 Tahun 2024 Terhadap Peran Partai Politik Dalam Pemilu di Indonesia
| dc.contributor.author | Fatah Ilham Amukti | |
| dc.date.accessioned | 2026-07-03T02:32:36Z | |
| dc.date.issued | 2025 | |
| dc.description | Reuploud Repository 26 Mei-agus Validasi dan Finalisasi Ratna 3 Juli 2026 | |
| dc.description.abstract | Dalam Pasal 222 UU Pemilu merupakan bentuk pembatasan terhadap hak politik warga negara baik untuk memilih dan dipilih. Batasan tersebut berupa partai politik harus memiliki minimal 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 25% suara sah nasional dalam pemilihan legislatif pada Pemilu sebelumnya. Dalam sejarahnya Pasal 222 UU Pemilu ini telah melewati uji materi di Mahkamah Konstitusi sebanyak 30 kali lebih karena dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945. Sehingga muncul Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwasanya Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang meletakan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan. Sehingga dirumuskanlah permasalahan pertama, Apa yang menjadi racio decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62 Tahun 2024 apabila dikomparasikan dengan 7 putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi landmark decision dalam memutus perkara Pasal 222 UU Pemilu? Kedua, Sejauh mana peran dan fungsi partai politik dalam memberikan legitimasi kepada pemerintah pasca munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62 Tahun 2024? Dalam hal ini penulis menggunakan beberapa teori diantaranya pemilihan umum, demokrasi, legitimasi politik, dan kepartaian serta konsep mengenai demokrasi, ambang batas pengusungan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu dan konsep Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62 Tahun 2024 dalam Pemilu. Adanya beberapa teori dan konsep diatas maka dalam hal ini muncul pembahasan yang pertama, Racio Decidendi Hakim Dalam Memutus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62 Tahun 2024, dan pembahasan kedua adalah peran dan fungsi partai politik pasca munculnya putusan MK Nomor 62 Tahun 2024. Adapun Kesimpulan dalam penulisan tesis ini adalah terdapat beberapa perbedaan mendasar antara Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 dengan 7 Putusan MK yang menjadi landmark decisions bagi mahkamah dalam memutus perkara Pasal 222 UU Pemilu dan mengenai peran partai politik dalam Pemilu pasca munculnya Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 akan muncul beberapa potensi positif karena seluruh partai politik memiliki kesempatan yang sama dan akses yang begitu luas untuk dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu yang akan datang. Dalam hal ini penulis menawarkan dua saran, yang pertama adalah perlunya penegasan kepada perumus perundang – undangan untuk memperhatikan rekayasa konstitusional yang telah dirumuskan oleh mahkamah, dan saran yang kedua adalah partai politik harus melakukan filtrasi yang serius berupa adanya pengkaderan yang optimal di internal, sehingga muncul calon presiden yang kompeten dan mumpuni dari internal partai politik tersebut. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Dr. Iwan Rachmad Soetijono, S.H., M.H Dosen Pembimbing Anggota : Dr. Ratih Listyana Chandra, S.H., M.H | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10562 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Mahkamah Konstitusi | |
| dc.subject | Partai Politik | |
| dc.subject | Pemilu | |
| dc.title | Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62 Tahun 2024 Terhadap Peran Partai Politik Dalam Pemilu di Indonesia | |
| dc.type | Other |
