Show simple item record

dc.contributor.authorGaluh Puspaningrum
dc.date.accessioned2013-12-19T06:58:22Z
dc.date.available2013-12-19T06:58:22Z
dc.date.issued2013-12-19
dc.identifier.nimNIM100720101013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10477
dc.description.abstractUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tujuan menjaga kepentingan umum dan mewujudkan iklim usaha yang kondusif serta mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang di timbulkan oleh pelaku usaha sehingga terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. Keterlibatan pelaku usaha dalam rangkaian kegiatan perdagangan telah melahirkan suatu perjanjian yang tunduk pada prinsip-prinsip perjanjian, namun tidak semua perjanjian memberikan dampak positif justru akan menimbulkan monopoli dan mematikan persaingan sehingga mengatur perjanjian di dalam Undang-Undang Antimonopoli. Untuk itu dilakukan penelitian terkait dengan “Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Yang Dilarang Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Menciptakan Persaingan Usaha Yang Sehat dan Tidak Monopolistik”. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami prinsip-prinsip perjanjian dalam hubungan hukum antar pelaku usaha di bidang ekonomi, implikasi hukum terhadap pelarangan perjanjian dalam kegiatan ekonomi (persaingan Usaha) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 dan untuk menemukan konsep dan pemikiran yang terkait dengan pengembangan persaingan usaha yang sehat dan tidak monopolistik melalui kebijakan dan peraturan perundang-undangan khususnya yang terkait dengan aspek perjanjiannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan undang-undang dan pendekatan komparatif. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu sumber bahan primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama prinsip-prinsip perjanjian dalam hubungan hukum antar pelaku usaha di bidang ekonomi itu dilandasi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Prinsip-prinsip perjanjian tersebut sebagai fundamental pelaksanaan perjanjian berdasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata, meliputi Prinsip Kebebasan berkontrak, Prinsip Konsensualisme, Prinsip Pacta Sunt Servanda dan Prinsip Itikad Baik. Pada dasarnya prinsip-prinsip tersebut harus ditaati dan memiliki akibat hukum meskipun dalam perkembangan ekonomi lahir suatu kontrak baku akan tetapi harus tetap tunduk pada ketentuan KUHPerdata. Kedua, Implikasi hukum terhadap pelarangan perjanjian dalam kegiatan ekonomi (persaingan Usaha) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang No.5 Tahun 1999; hukum perjanjian dalam KUHPerdata telah memberikan kebebasan pada setiap subyek hukum untuk melakukan perjanjian yakni Pasal 1338 KUHPerdata pada prinsip kebebasan berkontrak tetapi tidak semata-mata subyek hukum dengan keleluasaanya bebas menentukan isi perjanjian sebab Pasal 1320 KUHPerdata telah memberi larangan jika perjanjian berakibat pada pelanggaran undang-undang dan ketertiban masyarakat. Maka hal ini juga berlaku pada perjanjian yang dilakukan oleh pelaku usaha yang mengakibatkan praktek monopoli. Terdapat pengecualian dalam Undang-Undang Antimonopoli penulis mengambil contoh pada Pasal 50 (b) yang memberikan pengecualian terhadap usaha waralaba dan HAKI, yang notabene bisa berakibat monopoli. Dan yang ketiga dan terakhir pengembangan persaingan usaha yang sehat dan tidak monopolistik melalui kebijakan & peraturan perundang-undangan; Pada pengembangan persaingan usaha dalam penelitian ini menggunakan perbandingan pengaturan perjanjian yang dilarang antara Indonesia dengan Australia, pada dasarnya secara garis besar objek yang diatur adalah sama namun terdapat perbedaan yang terletak pada sistemalisasi terhadap substansi dari pengaturan kartel dan penetapan harga jual kembali. Jadi pengembangan pengaturan antimonopoli hendaknya disusun secara sistematis dan jelas sehingga akan lebih terstruktur memahami semua unsurunsur yang telah dijabarkan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100720101013;
dc.subjectPERJANJIANen_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN YANG DILARANG DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM MENCIPTAKAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT & TIDAK MONOPOLISTIKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record