TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN YANG DILARANG DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM MENCIPTAKAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT & TIDAK MONOPOLISTIK
Abstract
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tujuan menjaga kepentingan umum dan
mewujudkan iklim usaha yang kondusif serta mencegah praktik monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat yang di timbulkan oleh pelaku usaha sehingga terciptanya
efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. Keterlibatan pelaku usaha dalam
rangkaian kegiatan perdagangan telah melahirkan suatu perjanjian yang tunduk pada
prinsip-prinsip perjanjian, namun tidak semua perjanjian memberikan dampak positif
justru akan menimbulkan monopoli dan mematikan persaingan sehingga mengatur
perjanjian di dalam Undang-Undang Antimonopoli. Untuk itu dilakukan penelitian
terkait dengan “Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Yang Dilarang Menurut
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Menciptakan Persaingan Usaha Yang Sehat dan
Tidak Monopolistik”.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami prinsip-prinsip
perjanjian dalam hubungan hukum antar pelaku usaha di bidang ekonomi, implikasi
hukum terhadap pelarangan perjanjian dalam kegiatan ekonomi (persaingan Usaha)
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang No.5 Tahun
1999 dan untuk menemukan konsep dan pemikiran yang terkait dengan pengembangan
persaingan usaha yang sehat dan tidak monopolistik melalui kebijakan dan peraturan
perundang-undangan khususnya yang terkait dengan aspek perjanjiannya. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan
undang-undang dan pendekatan komparatif. Sumber bahan hukum yang digunakan
yaitu sumber bahan primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui studi
kepustakaan dan studi peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama prinsip-prinsip perjanjian
dalam hubungan hukum antar pelaku usaha di bidang ekonomi itu dilandasi Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Prinsip-prinsip perjanjian tersebut sebagai
fundamental pelaksanaan perjanjian berdasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata,
meliputi Prinsip Kebebasan berkontrak, Prinsip Konsensualisme, Prinsip Pacta Sunt
Servanda dan Prinsip Itikad Baik. Pada dasarnya prinsip-prinsip tersebut harus ditaati dan memiliki akibat hukum meskipun dalam perkembangan ekonomi lahir suatu
kontrak baku akan tetapi harus tetap tunduk pada ketentuan KUHPerdata. Kedua,
Implikasi hukum terhadap pelarangan perjanjian dalam kegiatan ekonomi (persaingan
Usaha) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang
No.5 Tahun 1999; hukum perjanjian dalam KUHPerdata telah memberikan kebebasan
pada setiap subyek hukum untuk melakukan perjanjian yakni Pasal 1338 KUHPerdata
pada prinsip kebebasan berkontrak tetapi tidak semata-mata subyek hukum dengan
keleluasaanya bebas menentukan isi perjanjian sebab Pasal 1320 KUHPerdata telah
memberi larangan jika perjanjian berakibat pada pelanggaran undang-undang dan
ketertiban masyarakat. Maka hal ini juga berlaku pada perjanjian yang dilakukan oleh
pelaku usaha yang mengakibatkan praktek monopoli. Terdapat pengecualian dalam
Undang-Undang Antimonopoli penulis mengambil contoh pada Pasal 50 (b) yang
memberikan pengecualian terhadap usaha waralaba dan HAKI, yang notabene bisa
berakibat monopoli. Dan yang ketiga dan terakhir pengembangan persaingan usaha
yang sehat dan tidak monopolistik melalui kebijakan & peraturan perundang-undangan;
Pada pengembangan persaingan usaha dalam penelitian ini menggunakan perbandingan
pengaturan perjanjian yang dilarang antara Indonesia dengan Australia, pada dasarnya
secara garis besar objek yang diatur adalah sama namun terdapat perbedaan yang
terletak pada sistemalisasi terhadap substansi dari pengaturan kartel dan penetapan
harga jual kembali. Jadi pengembangan pengaturan antimonopoli hendaknya disusun
secara sistematis dan jelas sehingga akan lebih terstruktur memahami semua unsurunsur
yang
telah
dijabarkan.
Collections
- MT-Science of Law [334]