Pembuktian Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Non-Disclosure Agreement
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perjanjian NDA adalah perjanjian yang bertujuan untuk melindungi segala
informasi rahasia perusahaan agar tidak diketahui oleh pihak kompetitor. Perjanjian
NDA mencantumkan beberapa klausul di dalamnya, seperti klausul Non-Kompetisi
yang melarang mantan karyawannya untuk bekerja/dipekerjakan pada perusahaan
sejenis selama jangka waktu 2 (dua) tahun. Perjanjian NDA yang memuat klausul
non-kompetisi dinilai tidak memenuhi Syarat SAH perjanjian yang diatur dalam
Pasal 1320 KUHPer karena bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan
di Indonesia. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk
mengidentifikasi proses pembuktian wanprestasi perjanjian NDA serta mengetahui
akibat hukum yang dapat timbul. Metode penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis
normatif, pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum
yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
non hukum yang relevan dengan tema skripsi ini dengan analisis bahan hukum
adalah deduktif. Proses pembuktian perkara wanprestasi NDA dapat dilakukan
dengan cara meninjau alat-alat bukti relevan yang nantinya akan saling dikaitkan
guna menemukan titik terang. Akibat hukum yang dapat timbul yaitu tergugat wajib
menaati dan melaksanakan seluruh isi dalam perjanjian, membayar penggantian
biaya, rugi, dan bunga sesuai dengan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, serta dapat dikenakan sanksi tambahan sesuai dengan ketentuan Pasal 17
Undang-Undang Rahasia Dagang apabila Tergugat terbukti mengungkapkan
rahasia perusahaan kepada pihak ketiga. Klausul yang diberlakukan seharusnya
dapat lebih jelas dan tegas memberikan gambaran seperti bentuk jenis data atau
contoh informasi rahasia apa yang dilindungi oleh perusahaan, guna memberikan
pemahaman yang jelas kepada pihak karyawan, agar karyawan mengetahui
informasi perusahaan mana saja yang tidak boleh diungkapkan atau diketahui oleh
pihak ketiga, sehingga dapat meminimalisir terjadinya wanprestasi dalam
perjanjian NDA.
Description
Validasi dan Finalisasi Ratna 30 juni 2026
