Pembuktian Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Non-Disclosure Agreement
| dc.contributor.author | Marsanda Dista Bitha | |
| dc.date.accessioned | 2026-06-30T04:35:24Z | |
| dc.date.issued | 2026-04-08 | |
| dc.description | Validasi dan Finalisasi Ratna 30 juni 2026 | |
| dc.description.abstract | Perjanjian NDA adalah perjanjian yang bertujuan untuk melindungi segala informasi rahasia perusahaan agar tidak diketahui oleh pihak kompetitor. Perjanjian NDA mencantumkan beberapa klausul di dalamnya, seperti klausul Non-Kompetisi yang melarang mantan karyawannya untuk bekerja/dipekerjakan pada perusahaan sejenis selama jangka waktu 2 (dua) tahun. Perjanjian NDA yang memuat klausul non-kompetisi dinilai tidak memenuhi Syarat SAH perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPer karena bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi proses pembuktian wanprestasi perjanjian NDA serta mengetahui akibat hukum yang dapat timbul. Metode penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif, pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum yang relevan dengan tema skripsi ini dengan analisis bahan hukum adalah deduktif. Proses pembuktian perkara wanprestasi NDA dapat dilakukan dengan cara meninjau alat-alat bukti relevan yang nantinya akan saling dikaitkan guna menemukan titik terang. Akibat hukum yang dapat timbul yaitu tergugat wajib menaati dan melaksanakan seluruh isi dalam perjanjian, membayar penggantian biaya, rugi, dan bunga sesuai dengan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta dapat dikenakan sanksi tambahan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Rahasia Dagang apabila Tergugat terbukti mengungkapkan rahasia perusahaan kepada pihak ketiga. Klausul yang diberlakukan seharusnya dapat lebih jelas dan tegas memberikan gambaran seperti bentuk jenis data atau contoh informasi rahasia apa yang dilindungi oleh perusahaan, guna memberikan pemahaman yang jelas kepada pihak karyawan, agar karyawan mengetahui informasi perusahaan mana saja yang tidak boleh diungkapkan atau diketahui oleh pihak ketiga, sehingga dapat meminimalisir terjadinya wanprestasi dalam perjanjian NDA. | |
| dc.description.sponsorship | DPU : Emi Zulaika, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10283 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Default | |
| dc.subject | LAW/JURISPRUDENCE::Private law::Contract law | |
| dc.subject | Non-Diclosure Agreement | |
| dc.title | Pembuktian Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Non-Disclosure Agreement | |
| dc.type | Other |
