Analisis Putusan Bebas (Vrijspraak) dalam Tindak Pidana Narkotika (Putusan No.7/Pid.Sus/2024/PN Jmr)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang salah satu
pasalnya mengatur tentang ketentuan pidana penyalahgunaan narkotika. Penulis
tertarik mengkaji Putusan No. 7/Pid.Sus/2024/PN.Jmr, karena terdapat tindak
pidana narkotika di mana fakta persidangan menunjukkan adanya perbuatan
penyalahgunaan narkotika, namun perbuatan tersebut tidak didakwakan oleh
penuntut umum. SEMA No. 3 Tahun 2015 yang telah dikeluarkan oleh
Mahkamah Agung dapat dijadikan acuan oleh hakim untuk memutus suatu
putusan narkotika dengan menyimpangi ketetapan pidana minimum yang telah
didakwakan penuntut umum dengan beberapa ketentuan khusus. Berdasarkan
paparan latar belakang diatas, terdapat dua rumusan masalah yakni: Apakah
terdapat tindak pidana lain yang tidak didakwakan penuntut umum dalam Putusan
Nomor 7/Pidsus/2024/PN.Jmr berdasarkan perbuatan terdakwa? dan Apakah
hakim dalam perkara tersebut dapat menjatuhkan putusan di luar surat dakwaan?
untuk
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membuktikan terdapatnya tindak pidana
lain yang dilakukan oleh terdakwa dalam Putusan Nomor 7/Pid.Sus/2024/PN Jmr.
dan
menentukan
bahwa hakim dalam Putusan Nomor
7/Pid.Sus/2024/PN.Jmr tidak dapat menjatuhkan putusan di luar surat dakwaan.
Manfaat penelitian ini menyediakan analisis yang lebih mendalam
mengenai kewenangan dan batasan hakim dalam menjatuhkan putusan narkotika
sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode hukum
yuridis normatif, yang fokus pada kajian norma hukum positif atau penelitian
legal. Metode ini bertujuan menemukan aturan, prinsip, atau doktrin hukum guna
memberikan jawaban terkait masalah hukum. Skripsi ini mengadopsi pendekatan
normatif guna memberikan argumentasi, teori, dan konsep baru dalam mengatasi
isu hukum yang diteliti.
Hasil dari penelitian ini menurut uraian pembahasan dan rumusan masalah
yang sudah dipaparkan yaitu Pertama, Terdakwa sendiri tidak terbukti melanggar
Pasal 112 maupun Pasal 114 yang telah didakwakan karena tidak ada unsur
kepemilikan atau peredaran. Namun terdapat beberapa fakta persidangan yang
diperoleh dari alat bukti yang menunjukkan indikasi terdakwa melakukan tindak
pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu bagi diri sendiri sesuai Pasal 127 ayat
(1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, dimana Pasal ini tidak terdapat dalam
dakwaan penuntut umum. Menurut pasal 1 angka 15 UU Narkotika, penyalah
guna sendiri merupakan individu yang menggunakan narkotika tanpa hak atau
melawan hukum. Perbuatan terdakwa yang dapat dilihat dari fakta persidangan
telah sesuai dengan unsur-unsur Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. Terdapat pula
perbuatan tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika pada pihak berwajib
sesuai Pasal 131 UU Narkotika yang juga didapat dari fakta yang terungkap saat
persidangan. Kedua, hakim selaku penegak hukum di Indonesia bebas dari
intervensi apapun dalam penyelenggaraan peradilan namun tentu tetap dibatasi
undang-undang. Meski sejatinya putusan ultra petita menyimpang dari ketentuan
KUHAP bahwa putusan harus didasari oleh surat dakwaan, terdapat ketentuan
khusus dari SEMA No. 3 Tahun 2015 dan SEMA No. 1 Tahun 2017 bahwa hakim
dapat menyimpangi ketetapan pidana minimum dakwaan dalam kasus
penyalahgunaan narkotika. Terdapat beberapa ketentuan SEMA yang harus
dipenuhi, salah satunya adalah adanya hasil tes urin terdakwa positif mengandung
narkotika apabila terdakwa tidak tertangkap tangan sedang menggunakan
narkotika. Ketentuan ini tidak terpenuhi karena dalam putusan ini tidak terdapat
hasil tes urin dan dapat disimpulkan bahwa dalam kasus putusan ini, hakim tidak
bisa memutus putusan di luar surat dakwaan berdasarkan SEMA No.1 Tahun
2017.
Penulis juga memberikan saran yaitu penuntut umum diharapkan lebih
teliti dan menyeluruh dalam menyusun surat dakwaan guna menghindari putusan
bebas akibat mencantumkan pasal yang kurang relevan dengan perbuatan
terdakwa, dan hakim diharapkan tetap menerapkan SEMA No. 3 Tahun 2015 dan
SEMA No. 1 Tahun 2017 dalam memutus suatu putusan narkotika sebagai salah
satu upaya pencegahan dan memberi efek jera terhadap pelaku tindak pidana
penyalahgunaan narkotika.
Description
Reuploud Repository hasyim Juni 2026
Approved by Teddy
