Analisis Putusan Bebas (Vrijspraak) dalam Tindak Pidana Narkotika (Putusan No.7/Pid.Sus/2024/PN Jmr)

dc.contributor.authorAnggita Putri Yudhistira
dc.date.accessioned2026-06-29T02:34:27Z
dc.date.issued2025-11-07
dc.descriptionReuploud Repository hasyim Juni 2026 Approved by Teddy
dc.description.abstractTindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang salah satu pasalnya mengatur tentang ketentuan pidana penyalahgunaan narkotika. Penulis tertarik mengkaji Putusan No. 7/Pid.Sus/2024/PN.Jmr, karena terdapat tindak pidana narkotika di mana fakta persidangan menunjukkan adanya perbuatan penyalahgunaan narkotika, namun perbuatan tersebut tidak didakwakan oleh penuntut umum. SEMA No. 3 Tahun 2015 yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dapat dijadikan acuan oleh hakim untuk memutus suatu putusan narkotika dengan menyimpangi ketetapan pidana minimum yang telah didakwakan penuntut umum dengan beberapa ketentuan khusus. Berdasarkan paparan latar belakang diatas, terdapat dua rumusan masalah yakni: Apakah terdapat tindak pidana lain yang tidak didakwakan penuntut umum dalam Putusan Nomor 7/Pidsus/2024/PN.Jmr berdasarkan perbuatan terdakwa? dan Apakah hakim dalam perkara tersebut dapat menjatuhkan putusan di luar surat dakwaan? untuk Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membuktikan terdapatnya tindak pidana lain yang dilakukan oleh terdakwa dalam Putusan Nomor 7/Pid.Sus/2024/PN Jmr. dan menentukan bahwa hakim dalam Putusan Nomor 7/Pid.Sus/2024/PN.Jmr tidak dapat menjatuhkan putusan di luar surat dakwaan. Manfaat penelitian ini menyediakan analisis yang lebih mendalam mengenai kewenangan dan batasan hakim dalam menjatuhkan putusan narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif, yang fokus pada kajian norma hukum positif atau penelitian legal. Metode ini bertujuan menemukan aturan, prinsip, atau doktrin hukum guna memberikan jawaban terkait masalah hukum. Skripsi ini mengadopsi pendekatan normatif guna memberikan argumentasi, teori, dan konsep baru dalam mengatasi isu hukum yang diteliti. Hasil dari penelitian ini menurut uraian pembahasan dan rumusan masalah yang sudah dipaparkan yaitu Pertama, Terdakwa sendiri tidak terbukti melanggar Pasal 112 maupun Pasal 114 yang telah didakwakan karena tidak ada unsur kepemilikan atau peredaran. Namun terdapat beberapa fakta persidangan yang diperoleh dari alat bukti yang menunjukkan indikasi terdakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu bagi diri sendiri sesuai Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, dimana Pasal ini tidak terdapat dalam dakwaan penuntut umum. Menurut pasal 1 angka 15 UU Narkotika, penyalah guna sendiri merupakan individu yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Perbuatan terdakwa yang dapat dilihat dari fakta persidangan telah sesuai dengan unsur-unsur Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. Terdapat pula perbuatan tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika pada pihak berwajib sesuai Pasal 131 UU Narkotika yang juga didapat dari fakta yang terungkap saat persidangan. Kedua, hakim selaku penegak hukum di Indonesia bebas dari intervensi apapun dalam penyelenggaraan peradilan namun tentu tetap dibatasi undang-undang. Meski sejatinya putusan ultra petita menyimpang dari ketentuan KUHAP bahwa putusan harus didasari oleh surat dakwaan, terdapat ketentuan khusus dari SEMA No. 3 Tahun 2015 dan SEMA No. 1 Tahun 2017 bahwa hakim dapat menyimpangi ketetapan pidana minimum dakwaan dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Terdapat beberapa ketentuan SEMA yang harus dipenuhi, salah satunya adalah adanya hasil tes urin terdakwa positif mengandung narkotika apabila terdakwa tidak tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika. Ketentuan ini tidak terpenuhi karena dalam putusan ini tidak terdapat hasil tes urin dan dapat disimpulkan bahwa dalam kasus putusan ini, hakim tidak bisa memutus putusan di luar surat dakwaan berdasarkan SEMA No.1 Tahun 2017. Penulis juga memberikan saran yaitu penuntut umum diharapkan lebih teliti dan menyeluruh dalam menyusun surat dakwaan guna menghindari putusan bebas akibat mencantumkan pasal yang kurang relevan dengan perbuatan terdakwa, dan hakim diharapkan tetap menerapkan SEMA No. 3 Tahun 2015 dan SEMA No. 1 Tahun 2017 dalam memutus suatu putusan narkotika sebagai salah satu upaya pencegahan dan memberi efek jera terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Dr. Y A Triana Ohoiwutun, S.H., M.H., Dosen Pembimbing Anggota : Dr. Samuel Saut Martua Samosir, S.H., M.H.,
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10175
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPidana Narkotika
dc.subjectPidana bebas
dc.titleAnalisis Putusan Bebas (Vrijspraak) dalam Tindak Pidana Narkotika (Putusan No.7/Pid.Sus/2024/PN Jmr)
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Anggita Putri Yudhistira - 210710101276.pdf
Size:
1.58 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: