Pemidanaan terhadap Pelaku Penyalahgunaan Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing di Indonesia (Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2025/PN Ktg)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitian ini menganalisis pemidanaan terhadap pelaku penyalahgunaan
izin tinggal oleh warga negara asing di Indonesia berdasarkan Putusan Nomor
4/Pid.Sus/2025/PN Ktg, yang dilatarbelakangi dari adanya permasalahan dalam
praktik penegakan hukum keimigrasian, khususnya mengenai perbedaan antara
pelanggaran administratif dan tindak pidana keimigrasian. Dalam kasus ini, para
terdakwa yang merupakan warga negara asing menggunakan visa kunjungan,
namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan dari pemberian izin
tinggal, sehingga menimbulkan persoalan hukum apakah perbuatan tersebut hanya
merupakan tindakan pelanggaran administratif atau sudah termasuk tindak pidana
keimigrasian.
Dalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2025/PN Ktg ini penuntut umum
menggunakan konsep penyertaan dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP yang meliputi
melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tindak
pidana.Rumusan masalah dalam skripsi adalah apakah konsep “menyuruh
melakukan” dalam pasal 55 ayat (1) KUHP relevan diterapkan terhadap fakta
hukum dalam putusan tersebut dan bagaimana dasar dari pertimbangan hukum yang
menyebabkan para terdakwa diproses sebagai tindak pidana di bidang keimigrasian
dan bukan sebagai pelanggaran administratif. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang – undang dan juga
pendekatan konseptual, serta menggunakan bahan hukum yang berasal dari
peraturan undang – undang, putusan pengadilan, buku, dan literatur hukum lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan konsep “menyuruh
melakukan” kurang tepat digunakan dalam perkara ini karena berdasarkan fakta
persidangan para terdakwa tidak memiliki hubungan perintah, melainkan bekerja
sama secara aktif melakukan perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum.
Dengan demikian bentuk penyertaan yang tepat digunakan adalah “turut serta
melakukan”. Selain itu, perbuatan terdakwa ini diproses sebagai tindak pidana di
bidang keimigrasian yaitu penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam
Pasal 122 huruf a Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Para terdakwa terbukti telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan
dari pemberian izin tinggal atau visa sehingga dalam hal ini tidak dapat
dikategorikan sebagai pelanggaran administratif. Akibat dari pelanggaran ini besar
hingga kerusakan lingkungan aktivitas pertambangan ilegal, serta potensi kerugian
ekonomi bagi negara.
Saran berdasarkan hasil penelitian ini penerapan konsep “menyuruh
melakukan” dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP tidak sepenuhnya relevan dengan fakta
hukum dalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2025/PN Ktg, karena para terdakwa tidak
memiliki hubungan perintah melainkan bekerja sama secara langsung dalam
melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, bentuk penyertaan yang lebih tepat
adalah “turut serta melakukan” dan juga memenuhi unsur penyalahgunaan izin
tinggal yang tertuang pada Pasal 122 UU Keimigrasian. Yaitu dilakukan secara
sengaja dan menimbulkan dampak terhadap kepentingan hukum negara, sehingga
pemidanaan dinilai tepat untuk memberikan efek jera serta menjaga ketertiban
negara. Penegak hukum diharapkan lebih cermat dalam menerapkan konsep
penyertaan dalam hukum pidana serta juga memperjelas batas antara pelanggaran
administratif dan tindak pidana di bidang keimigrasian demi terciptanya kepastian
hukum.
Description
Approved by Teddy
