Pemidanaan terhadap Pelaku Penyalahgunaan Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing di Indonesia (Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2025/PN Ktg)
| dc.contributor.author | Damian Jaya Situmeang | |
| dc.date.accessioned | 2026-06-26T02:21:54Z | |
| dc.date.issued | 2026-05-06 | |
| dc.description | Approved by Teddy | |
| dc.description.abstract | Penelitian ini menganalisis pemidanaan terhadap pelaku penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di Indonesia berdasarkan Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2025/PN Ktg, yang dilatarbelakangi dari adanya permasalahan dalam praktik penegakan hukum keimigrasian, khususnya mengenai perbedaan antara pelanggaran administratif dan tindak pidana keimigrasian. Dalam kasus ini, para terdakwa yang merupakan warga negara asing menggunakan visa kunjungan, namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan dari pemberian izin tinggal, sehingga menimbulkan persoalan hukum apakah perbuatan tersebut hanya merupakan tindakan pelanggaran administratif atau sudah termasuk tindak pidana keimigrasian. Dalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2025/PN Ktg ini penuntut umum menggunakan konsep penyertaan dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP yang meliputi melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tindak pidana.Rumusan masalah dalam skripsi adalah apakah konsep “menyuruh melakukan” dalam pasal 55 ayat (1) KUHP relevan diterapkan terhadap fakta hukum dalam putusan tersebut dan bagaimana dasar dari pertimbangan hukum yang menyebabkan para terdakwa diproses sebagai tindak pidana di bidang keimigrasian dan bukan sebagai pelanggaran administratif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang – undang dan juga pendekatan konseptual, serta menggunakan bahan hukum yang berasal dari peraturan undang – undang, putusan pengadilan, buku, dan literatur hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan konsep “menyuruh melakukan” kurang tepat digunakan dalam perkara ini karena berdasarkan fakta persidangan para terdakwa tidak memiliki hubungan perintah, melainkan bekerja sama secara aktif melakukan perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum. Dengan demikian bentuk penyertaan yang tepat digunakan adalah “turut serta melakukan”. Selain itu, perbuatan terdakwa ini diproses sebagai tindak pidana di bidang keimigrasian yaitu penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Para terdakwa terbukti telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan dari pemberian izin tinggal atau visa sehingga dalam hal ini tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif. Akibat dari pelanggaran ini besar hingga kerusakan lingkungan aktivitas pertambangan ilegal, serta potensi kerugian ekonomi bagi negara. Saran berdasarkan hasil penelitian ini penerapan konsep “menyuruh melakukan” dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP tidak sepenuhnya relevan dengan fakta hukum dalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2025/PN Ktg, karena para terdakwa tidak memiliki hubungan perintah melainkan bekerja sama secara langsung dalam melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, bentuk penyertaan yang lebih tepat adalah “turut serta melakukan” dan juga memenuhi unsur penyalahgunaan izin tinggal yang tertuang pada Pasal 122 UU Keimigrasian. Yaitu dilakukan secara sengaja dan menimbulkan dampak terhadap kepentingan hukum negara, sehingga pemidanaan dinilai tepat untuk memberikan efek jera serta menjaga ketertiban negara. Penegak hukum diharapkan lebih cermat dalam menerapkan konsep penyertaan dalam hukum pidana serta juga memperjelas batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana di bidang keimigrasian demi terciptanya kepastian hukum. | |
| dc.description.sponsorship | Dr.Ainul Azizah,S.H.,M.H | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10110 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.title | Pemidanaan terhadap Pelaku Penyalahgunaan Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing di Indonesia (Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2025/PN Ktg) | |
| dc.type | Other |
