KEBIJAKAN KRIMINALISASI PENGGUGURAN KANDUNGAN DALAM PEMBARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Indonesia adalah negara berkeTuhanan. Agama adalah unsur yang harus
ada dalam national and character building. Walaupun telah diatur dalam KUHP
tetapi banyak didapati pengguguran kandungan. Tulisan ini hendak menggali
kebijakan kriminalisasi pengguguran kandungan dalam hukum positif..
Kesimpulannya adalah kebijakan kriminalisasi pengguguran kandungan yang diatur
dalam hukum positif belum cukup memberikan jaminan perlindungan kesehatan.
Saran adalah pengguguran kandungan bukanlah langkah terbaik yang dipilih tetapi
dalam kondisi membahayakan kesehatan sebaiknya perlu pengaturan yang
memberi rasa perlindungan dan jaminan kesehatan ibu hamil, perlu dirumuskan
aturan yang memberikan kepastian hukum bagi dokter-pasien, pengaturan
kebijakan kriminalisasi pengguguran kandungan hendaknya berdasarkan Pancasila
dan tujuan pembangunan nasional.
Collections
- Fakultas Hukum [157]