Repository Universitas Jember
Digital service that collects, preserves, and distributes digital material. Repositories are important tools for preserving an organization's legacy; they facilitate digital preservation and scholarly communication.

Communities in DSpace
Select a community to browse its collections.
- Laporan Hasil Pengabdian Pada Masyarakat
- Koleksi Laporan Praktek Kerja Program Diploma
- Koleksi Disertasi Program Doktoral
- Koleksi Laporan hasil penelitian dosen UNEJ
- Koleksi Publikasi Ilmiah
Recent Submissions
Item type:Item, Karakteristik Pertanggungjawaban Pidana State Corporate Crime Terhadap Kerusakan Lingkungan Akibat Pendirian Pagar Laut Ilegal(Fakultas Hukum, 2025-01-02) As‘ad Imam MuhtadiKejahatan berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya, dalam arti, pada masyarakat agraris kejahatannnya berbeda dengan masyarakat industri. Demikian juga dengan pelaku kejahatan, semula dipandang sebagai pelaku dan dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana hanyalah orang (natural person), akan tetapi dalam perkembangan korporasi (juridical person), dapat pula dipandang mampu melakukan kejahatan, dan selanjutnya dapat dijatuhi pidana. Kejahatan korporasi telah merambah ke berbagi lini kehidupan masyarakat luas, diantaranya adalah bidang lingkungan. Eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali, termasuk kegiatan pembangunan oleh korporasi, telah menimbulkan berbagai persoalan lingkungan yang serius. Salah satu bentuk aktivitas korporasi yang berdampak negatif terhadap lingkungan adalah pendirian pagar laut ilegal yang marak terjadi di wilayah pesisir Indonesia. Isu hukum yang diangkat dalam penelitian tesis ini adalah pertama, Apa karakteristik state corporate crime dapat digunakan untuk menjelaskan pertanggungjawaban pidana negara dalam kasus kerusakan lingkungan akibat pendirian pagar laut ilegal?; Kedua, Apakah aktor negara dapat dikualifikasikan sebagai subyek hukum pidana dalam kasus kerusakan lingkungan akibat pendirian pagar laut ilegal?; Ketiga, Bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pidana negara yang memanfaatkan korporasi dalam pencemaran lingkungan?. Tujuan penelitian yang ingin dicapai dalam penulisan tesis adalah menganalisis karakteristik state corporate crime dapat digunakan untuk menjelaskan pertanggungjawaban pidana negara dalam kasus kerusakan lingkungan akibat pendirian pagar laut ilegal; Menelaah kemungkinan negara dikualifikasikan sebagai subyek hukum pidana dalam kasus kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan ilegal, seperti pendirian pagar laut tanpa izin; Mengidentifikasi dan memformulasikan bentuk upaya penegakan hukum serta mekanisme pemulihan lingkungan yang dapat diterapkan terhadap negara sebagai pelaku korporasi dalam tindak pidana lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum (legal research) dengan tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini adalah pertama, berdasarkan karakteristik state corporate crime/kejahatan korporasi negara, maka negara dapat dibebankan tanggungjawab pidana terhadap organ-organ yang terlibat dalam kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pendirian pagar laut illegal tersebut sebagai program penegakan keadilan yang berdimensi kerakyatan dengan mampu mengatur kembali kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberi keuntungan yang bersifat timbal balik dari kerugian yang didapatkan oleh masyarakat; kedua, Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi hak-hak masyarakat, menyediakan layanan publik, dan menciptakan kondisi yang memungkinkan perkembangan pribadi dan kolektif. Maka organ-organ Negara dapat diklasifikasikan sebagai subyek hukum pidana yang turut bertanggung jawab dengan bersandarkan pada aspek kepastian hukum, maka akan menjamin seseorang dapat melakukan suatu perilaku yang sesuai dengan ketentuan dalam hukum yang berlaku dan begitu pula sebaliknya; ketiga, Dikarenakan menjadi kejahatan yang melibatkan kolusi antara negara dan korporasi, di mana kedua entitas tersebut bekerja sama atau saling melindungi untuk mendapatkan keuntungan dengan melanggar hukum, merugikan publik, atau mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Serta dapat menjatuhkan pidana denda karena kegagalan untuk memenuhi kewajiban hukum perlindungan terhadap lingkungan. Maupun dibebankan vicarious liability/pertanggungjawaban pidana pengganti mengenai perbuatan pidana yang telah mendasari terjadinya pendirian pagar laut ilegal.Item type:Item, Kebijakan Formulasi Conjugal Visit Sebagai Pemenuhan Hak Seksual Narapidana di Indonesia(Fakultas Hukum, 2025-12-03) Arvina HafidzahPenelitian ini didasarkan pada urgensi pemenuhan hak-hak seksual narapidana sebagai bagian dari perlindungan HAM. Seks, sebagai kebutuhan dasar manusia, harus diakomodasi bahkan di dalam lingkungan pemasyarakatan. Kunjungan suami istri berfungsi sebagai mekanisme untuk memenuhi kebutuhan ini sekaligus mendukung martabat dan rehabilitasi narapidana. Oleh karena itu, penelitian ini mengeksplorasi conjugal visit sebagai sarana untuk melengkapi pengakuan hak-hak seksual di penjara. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Apa dasar urgensi pengaturan pemenuhan hak seksual narapidana di Indonesia?; Bagaimana praktik kebijakan negara-negara yang melaksanakan conjugal visit? dan, Bagaimana konsep kebijakan conjugal visit yang ideal sebagai bentuk pemenuhan hak seksual narapidana di Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Teori yang digunakan ialah teori kepastian hukum, teori hukum responsif, dan teori hierarki manusia sebagai landasan analisis. Konsep yang digunakan ialah konsep kebijakan formulasi hukum pidana dan konsep conjugal visit. Hasil penelitian ini menunjukkan Urgensi pengaturan conjugal visit dalam sistem pemasyarakatan didasarkan pada kewajiban penghormatan martabat narapidana sebagaimana ditegaskan dalam The Nelson Mandela Rules dan Pasal 10 UndangUndang Pemasyarakatan, yang menempatkan pemenuhan hak dan pembinaan sebagai tujuan utama pemidanaan. Dari perspektif Teori Hierarki Kebutuhan Abraham Maslow, kebutuhan seksual merupakan kebutuhan fisiologis dasar yang berpengaruh terhadap stabilitas emosional dan keberhasilan rehabilitasi. Fakta bahwa praktik pemenuhan kebutuhan tersebut telah berjalan melalui bilik asmara tanpa mekanisme hukum yang pasti menunjukkan adanya kekosongan pengaturan, sehingga diperlukan regulasi yang jelas, seragam, dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum, mencegah disparitas, dan memastikan pelaksanaannya selaras dengan prinsip HAM. Studi perbandingan atas praktik conjugal visit atau family visit di Pakistan, Filipina, dan Spanyol memperlihatkan bahwa keberadaan dasar hukum yang jelas, meskipun dengan variasi pola pelaksanaan, berkontribusi pada penguatan hubungan keluarga dan tujuan pembinaan, namun efektivitasnya sangat dipengaruhi oleh konsistensi regulasi dan dukungan fasilitas. Dalam konteks Indonesia, mekanisme conjugal visit dapat diformulasikan secara normatif dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, dengan penyesuaian kelembagaan, sebagai instrumen pembinaan berbasis perilaku baik dan pemenuhan hak, dengan merujuk pada praktik open camp di Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan dan fasilitas homestay di Lapas Kendal, yang dilaksanakan melalui tahapan verifikasi administratif, penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan, serta pengawasan ketat, sehingga conjugal visit dapat diatur secara selektif, terkontrol, dan akuntabel sebagai sarana pembinaan sosial dan psikologis untuk mendukung tujuan pemasyarakatan dan reintegrasi narapidana. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, saran yang diberikan ialah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan merumuskan kebijakan nasional yang lebih eksplisit dan komprehensif mengenai conjugal visit berbasis HAM melalui harmonisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 dengan pedoman teknis yang seragam, indikator penilaian perilaku yang objektif, serta dukungan anggaran dan infrastruktur guna menjamin kepastian hukum dan mencegah disparitas antar lapas; Kepala Lapas di seluruh Indonesia mengimplementasikan mekanisme conjugal visit secara selektif, transparan, dan terkontrol dengan merujuk pada praktik open camp di Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan dan fasilitas homestay di Lapas Kendal sebagai instrumen pembinaan sosial dan psikologis; serta kalangan akademisi memperkuat kajian empiris dan normatif berbasis bukti untuk menilai dampaknya terhadap rehabilitasi, kesehatan mental, stabilitas keluarga, dan residivisme, sekaligus memberikan rekomendasi kebijakan yang humanis dan berorientasi pada tujuan pemasyarakatan dan reintegrasi sosial.Item type:Item, Model Adaptasi Koping Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Hidup pada Pasien dengan Pacu Jantung Permanen di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat(Fakultas Keperawatan, 2026-01-13) ArthaPeningkatan kasus pasien Pacu Jantung Permanen (PJP) membutuhkan model adaptasi koping, seperti Model Adaptasi Roy, yang membantu pasien menyesuaikan diri dengan perubahan status kesehatan dan alat yang tertanam di tubuhnya, serta fokus pada perilaku adaptif seperti penerimaan, koping positif, dan dukungan sosial untuk meningkatkan kualitas hidup. Dalam konteks ini, penerapan Model Adaptasi Roy (RAM) sangat relevan untuk memahami bagaimana upaya peningkatan kualitas hidup pada pasien dengan Pacu Jantung Permanen (PJP), sehingga dimensi kualitas hidup (Quality of Life/QoL), seperti: Kesehatan fisik yaitu kemampuan untuk melakukan aktivitas sehari-hari, mengelola gejala, dan mempertahankan kesehatan fisik, kesejahteraan emosional yaitu kemampuan untuk mengelola stres, kecemasan, dan emosi negatif, serta mempertahankan keseimbangan emosi, Hubungan sosial, yaitu kemampuan untuk mempertahankan hubungan yang sehat dengan orang lain, seperti keluarga, teman, dan komunitas, dan kemandirian yaitu kemampuan untuk melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri dan mempertahankan otonomi. Dengan kata lain bahwa semua dimensi kualitas hidup (Quality of Life/QoL) dapat ditingkatkan, karena kualitas hidup yang baik dapat meningkatkan kepuasan hidup, meningkatkan kemampuan untuk menghadapi tantangan, dan mempertahankan kesejahteraan secara keseluruhan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model adaptasi koping berpengaruh terhadap peningkatan kualitas hidup pada pasien dengan Pacu Jantung Permanen di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif. Penelitian ini dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB. Sampel dalam penelitian ini adalah sebagian pasien PJP yang terdaftar dan menjalani perawatan/ kontrol di RSUD Provinsi NTB sejak tahun 2015-2025 yang berjumlah 109 orang pasien dengan menggunakan rumus Slovin. Variabel independen yakni stimulus fokal, stimulus kontekstual, stimulus residual, variabel mediasi yakni proses koping, dan variabel dependen yaitu kualitas hidup pasien. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan analisis multivariat menggunakan SEM-PLS. Hasil uji hipotesis menunjukkan bahwa stimulus fokal tidak berpengaruh signifikan terhadap proses koping pada pasien dengan Pacu Jantung Permanen di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan nilai t statistik 0.011 ˂ t tabel (1,660) dan p-value 0.991 > α (0,05). Stimulus kontekstual berpengaruh signifikan terhadap proses koping pada pasien dengan Pacu Jantung Permanen di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan nilai t statistik 2.457 > t tabel (1,660) dan p-value 0,014 < α (0,05). Stimulus residual berpengaruh signifikan terhadap proses koping pada pasien dengan Pacu Jantung Permanen di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan nilai t statistik 2.190 > t tabel (1,660) dan p-value 0,029 < α (0,05). Stimulus fokal berpengaruh signifikan terhadap peningkatan kualitas hidup pada pasien dengan Pacu Jantung Permanen di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan nilai t statistik 2.301 > t tabel (1,660) dan p-value 0.021 < α (0,05). Stimulus kontekstual berpengaruh signifikan terhadap peningkatan kualitas hidup pada pasien dengan Pacu Jantung Permanen di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan nilai t statistik 1.969 ˃ t tabel (1,660) dan p-value 0.049 ˂ α (0,05). Stimulus residual tidak berpengaruh signifikan terhadap peningkatan kualitas hidup pada pasien dengan Pacu Jantung Permanen di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan nilai t statistik 1.203 ˂ t tabel (1,660) dan p-value 0.229 > α (0,05). Proses koping berpengaruh signifikan terhadap peningkatan kualitas hidup pada pasien dengan Pacu Jantung Permanen di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan nilai t statistik 3.012 > t tabel (1,660) dan p-value 0,003 ˂ α (0,05). Proses koping belum mampu memediasi pengaruh stimulus fokal terhadap peningkatan kualitas hidup pada pasien dengan Pacu Jantung Permanen di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan nilai t statistik 0.010 ˂ t tabel (1,660) dan p-value 0.992 > α (0,05). Proses koping belum mampu memediasi pengaruh stimulus kontekstual terhadap peningkatan kualitas hidup pada pasien dengan Pacu Jantung Permanen di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan nilai t statistik 1.621 ˂ t tabel (1,660) dan p-value 0.105 > α (0,05). Proses koping mampu memediasi pengaruh stimulus residual terhadap peningkatan kualitas hidup pada pasien dengan Pacu Jantung Permanen di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan nilai t statistik 1.965 > t tabel (1,660) dan p-value 0,050 ˂ α (0,05).Temuan tersebut menunjukkan bahwa kualitas hidup pasien PJP lebih banyak ditentukan oleh faktor psikososial dan kemampuan koping dibandingkan kondisi klinis semata. Dukungan keluarga, pengalaman sebelumnya, serta strategi koping adaptif memiliki peran penting dalam membantu pasien mencapai keseimbangan hidup setelah pemasangan pacu jantung. Secara konseptual, hasil ini menegaskan bahwa proses adaptasi pasien bersifat multidimensional sesuai kerangka RAM. Kebaruan penelitian ini terletak pada pengujian empiris model adaptasi koping berbasis Roy secara terintegrasi pada populasi pasien PJP di Rumah Sakit Umum Daerah Prvinsi NTB menggunakan SEM-PLS, serta ditemukannya pola spesifik bahwa proses koping hanya memediasi jalur stimulus residual terhadap kualitas hidup, bukan jalur stimulus fokal maupun kontekstual. Implikasi praktis dari penelitian ini adalah perlunya rumah sakit mengembangkan intervensi keperawatan berbasis koping adaptif melalui edukasiterstruktur bagi pasien dan keluarga, penguatan dukungan psikososial, serta integrasi asesmen stimulus dalam praktik asuhan keperawatan, sehingga peningkatan kualitas hidup pasien PJP dapat berlangsung secara berkelanjutan. Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa Model Adaptasi Koping berbasis Roy terbukti relevan sebagai kerangka peningkatan kualitas hidup pasien Pacu Jantung Permanen, dengan menempatkan proses koping sebagai mekanisme kunci dalam keberhasilan adaptasi pasien.Item type:Item, Implementasi Sistem Otomatisasi Berbasis IoT untuk Efisiensi Pemberian Pakan Ikan Gurami Menggunakan Rule-Based System(Fakultas Teknik, 2026-01-20) Egi Afrian MetaufinandaPenelitian ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan manajemen pemberian pakan pada budidaya ikan gurami yang seringkali tidak teratur dan tidak terukur apabila dilakukan secara manual. Ketidakteraturan ini berdampak pada penurunan kualitas air kolam yang dapat menyebabkan kematian ikan secara mendadak. Untuk mengatasi hal tersebut, dikembangkan sebuah sistem otomatisasi pemberian pakan berbasis Internet of Things(IoT) dengan mengimplementasikan metode Rule-Based System. Sistem ini menggunakan mikrokontroler ESP32 sebagai unit kendali utama yang terintegrasi dengan modul RTC DS3231 untuk penjadwalan waktu presisi. Mekanisme pemberian pakan menggunakan motor servo MG996 sebagai pengatur katup dan motor BLDC sebagai pelontar pakan guna mendistribusikan pakan secara merata ke kolam. Metode Rule-Based System diterapkan dengan logika IF-THEN untuk menentukan durasi dan sudut bukaan servo berdasarkan input jumlah ikan (kategori sedikit, sedang, atau banyak) yang dikirimkan pengguna melalui aplikasi Android berbasis MIT App Inventor. Seluruh data interaksi dan parameter sistem disimpan serta dikelola secara real-time menggunakan Firebase Realtime Database. Hasil pengujian menunjukkan bahwa perangkat keras dan perangkat lunak dapat beroperasi secara sinkron sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Sistem mampu memberikan pakan secara mandiri pada pagi (pukul 07.00) dan sore hari (pukul 16.00) dengan akurasi bukaan servo sesuai kategori jumlah ikan. Implementasi teknologi IoT ini memungkinkan pembudidaya untuk memantau log aktivitas pemberian pakan dan mengubah parameter sistem dari jarak jauh, sehingga meningkatkan efisiensi operasional dan mendukung optimalisasi pertumbuhan ikan gurami.Item type:Item, Implikasi Hukum Bagi Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang Mengalami Kebocoran Data dalam Blockchain(Fakultas Hukum Universitas Jember, 2025-07-14) Desy SoesantiPeraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing atau PBI 6/2024 merupakan peraturan yang mengatur mengenai penggunaan kontrak pintar dalam kegiatan pasar uang dan pasar valuta asing. Dengan digunakannya kontrak pintar maka blockchain juga ikut digunakan dalam kegiatan pasar uang dan pasar valuta asing. Blockchain ini memiliki risiko mengalami peretasan yang dapat mengakibatkan kebocoran data dari pelaku pasar uang dan pasar valutas asing atau PUVA. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi PUVA terkait implikasi hukum dari kebocoran data yang mereka alami. Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap masalah tersebut. Dalam Penelitian ini dirumuskan dua rumusan masalah, yaitu bagaimana kedudukan hukum blockchain dalam transaksi pasar uang dan pasar valuta asing? dan bagaimana implikasi hukum bagi pelaku pasar uang dan pasar valuta asing yang mengalami kebocoran data dalam blockchain?. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi persyaratan pokok memperoleh Gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember, untuk mengimplementasikan ilmu pengetahuan yang telah dipelajari di masa perkuliahan sebelumnya, untuk menemukan kedudukan hukum teknologi blockchain dalam kegiatan pasar uang dan pasar valuta asing, dan untuk menemukan implikasi hukum dari kebocoran data dalam blockchain yang dialami oleh pelaku pasar uang dan pasar valuta asing. Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan terkait penggunaan teknologi blockchain terkhusus pada kegiatan pasar uang dan pasar valuta asing serta dapat memberikan pandangan bagi pemerintah mengenai kepastian hukum terkait penggunaan teknologi blockchain. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan dua pendekatan masalah yaitu pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan analisis bahan hukum secara deduktif. Kajian Pustaka dari penelitian ini meliputi: kajian implikasi hukum; pengertian dan mekanisme kerja blockchain; pengertian kontrak dan kontrak pintar; pengertian valuta asing dan pasar valuta asing; pelaku pasar valuta asing; pengertian dan produk pasar uang serta pelaku pasar uang. Hasil penelitian dari rumusan masalah, yaitu yang pertama mengenai kedudukan hukum blockchain dalam pasar uang dan pasar valuta asing yang telah diatur dalam UU P2SK dan PBI 6/2024. Kedudukan hukum blockchain dijelaskan dalam bagian penjelasan pasal 44 UU P2SK dan pasal 13 ayat 1 PBI 6/2024. Selanjutnya yang kedua, mengenai risiko dari penggunaan blockchain yang dapat menyebabkan kebocoran data dari PUVA. Kebocoran data tersebut menimbulkan implikasi hukum yang berupa kerugian materiil dan immateriil bagi PUVA. Dalam UU ITE juga mengatur mengenai implikasi hukum kebocoran data berupa sanksi bagi pelaku kebocoran data. Upaya penyelesaian kebocoran data yang dialami PUVA dapat dilakukan secara preventif dan represif. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu, 1. Kedudukan hukum blockchain dalam transaksi pasar uang dan pasar valuta asing adalah sebagai tempat dilaksanaknnya transkasi pasar uang dan pasar valuta asing yang menggunakan kontrak pintar. Karena kontrak pintar yang digunakan sebagai produk pasar uang dan pasar valuta asing adalah kontrak dari transaksi derivatif yang dilakukan dalam Distributed Ledger Technology/DLT. Blockchain adalah salah satu jenis dari DLT yang sudah diakui di Indonesia. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 13 PBI 6/2024. 2. Implikasi hukum bagi pelaku pasar uang dan pasar valuta asing yang mengalami kebocoran data berupa kerugian materiil dan immaterial. Kerugian materiil adalah kerugian finansial, sedangkan kerugian immaterial adalah kerugian secara emosional dan sosial pada PUVA yang mengalami kebocoran data. Kerugian tersebut merupakan tanggung jawab dari pelaku kebocoran data atau peretas dan penyedia layanan blockchain. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata. Saran dari penelitian ini adalah 1. Pemerintah seyogyanya memperjelas mengenai penjelasan pasal 13 Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang Dan Pasar Valuta Asing (PBI 6/2024). Karena dalam peraturan ini kontrak pintar yang dapat digunakan dalam transaksi pasar uang dan pasar valuta asing, diartikan sebagai kontrak pintar dalam transaksi derivatif yang dilaksanakan dalam Distributed Ledger Technology (DLT). Kata DLT tersebut seharunya lebih spesifik mengarah ke jenis DLT apa yang dapat digunakan dalam transaksi pasar uang dan pasar valuta asing, karena DLT memiliki jenis yang beragam.2. Penyedia layanan blockchain untuk transaksi pasar uang dan pasar valuta asing seyogyanya memperkuat sistem kemanan blockchain yang akan digunakan. Hal ini karena potensi terjadinya kebocoran data dari PUVA cukup tinggi, terlebih lagi kasus peretasan blockchain sudah marak terjadi. Penyedia layanan blockchain dapat memberikan intruksi lebih kepada PUVA mengenai fungsi, cara kerja, dan resiko dari blockchain sebelum menggunakan blockchain
