Show simple item record

dc.contributor.authorRosalind Angel Fanggi
dc.date.accessioned2014-07-08T03:01:12Z
dc.date.available2014-07-08T03:01:12Z
dc.date.issued2014-07-08
dc.identifier.issn1858-4810
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58078
dc.description.abstractIndonesia adalah negara berkeTuhanan. Agama adalah unsur yang harus ada dalam national and character building. Walaupun telah diatur dalam KUHP tetapi banyak didapati pengguguran kandungan. Tulisan ini hendak menggali kebijakan kriminalisasi pengguguran kandungan dalam hukum positif.. Kesimpulannya adalah kebijakan kriminalisasi pengguguran kandungan yang diatur dalam hukum positif belum cukup memberikan jaminan perlindungan kesehatan. Saran adalah pengguguran kandungan bukanlah langkah terbaik yang dipilih tetapi dalam kondisi membahayakan kesehatan sebaiknya perlu pengaturan yang memberi rasa perlindungan dan jaminan kesehatan ibu hamil, perlu dirumuskan aturan yang memberikan kepastian hukum bagi dokter-pasien, pengaturan kebijakan kriminalisasi pengguguran kandungan hendaknya berdasarkan Pancasila dan tujuan pembangunan nasional.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseriesJurnal Pembaharuan Hukum;Oktober 2012 Volume 7 No. 2
dc.subjectkebijakan kriminalisasi, pengguguran kandungan, pembaruan hukum pidanaen_US
dc.titleKEBIJAKAN KRIMINALISASI PENGGUGURAN KANDUNGAN DALAM PEMBARUAN HUKUM PIDANA INDONESIAen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record