HAK – HAK KESEHATAN PARA PEKERJA KONTRAK DILINGKUNGAN RUMAH SAKIT CITRA HUSADA JEMBER
Abstract
Hasil kesimpulan dalam skripsi ini adalah bahwa Hak kesehatan adalah jaminan atau tunjangan kesehatan yang diperuntukan bagi seluruh karyawan karena adanya resiko didalam suatu pekerjaan dan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan bagi para karyawan oleh perusahaan. Hak Kesehatan bisa berupa asuransi dan pengobatan secara gratis dan berkala sesuai dengan peraturan dan kontrak antara perusahaan dan karyawan.
Kemanfaatan jaminan sosial tenaga kerja pada hakekatnya bersifat dasar untuk menjaga harkat dan martabat tenaga kerja. Dengan kemanfaatan dasar
xiii
tersebut, pembiayaannya dapat ditekankan seminimal mungkin sehingga dapat dijangkau oleh setiap pengusaha dan tenaga kerjanya. Jaminan sosial tenaga kerja merupakan hak pekerja yang merupakan kewajiban dan tanggung jawab pengusaha yang dijamin oleh konstitusi dan diatur lebih jelas dalam peraturan perundang - undangan terkait. Rumah sakit wajib mengasuransikan para pekerjanya yang bersinggungan dengan pasien maupun yang tidak bersinggungan dengan pasien karena pekerja rumah sakit mempunyai risiko lebih tinggi dibanding denganpekerja industri lain untuk terjadinya Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK), sehingga perlu dibuat standar perlindungan bagi pekerja yang ada dirumah sakit.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]