Show simple item record

dc.contributor.authorGERDHY SANDY SETIAWAN
dc.date.accessioned2014-01-23T03:41:05Z
dc.date.available2014-01-23T03:41:05Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM070710101015
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21925
dc.description.abstractHasil kesimpulan dalam skripsi ini adalah bahwa Hak kesehatan adalah jaminan atau tunjangan kesehatan yang diperuntukan bagi seluruh karyawan karena adanya resiko didalam suatu pekerjaan dan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan bagi para karyawan oleh perusahaan. Hak Kesehatan bisa berupa asuransi dan pengobatan secara gratis dan berkala sesuai dengan peraturan dan kontrak antara perusahaan dan karyawan. Kemanfaatan jaminan sosial tenaga kerja pada hakekatnya bersifat dasar untuk menjaga harkat dan martabat tenaga kerja. Dengan kemanfaatan dasar xiii tersebut, pembiayaannya dapat ditekankan seminimal mungkin sehingga dapat dijangkau oleh setiap pengusaha dan tenaga kerjanya. Jaminan sosial tenaga kerja merupakan hak pekerja yang merupakan kewajiban dan tanggung jawab pengusaha yang dijamin oleh konstitusi dan diatur lebih jelas dalam peraturan perundang - undangan terkait. Rumah sakit wajib mengasuransikan para pekerjanya yang bersinggungan dengan pasien maupun yang tidak bersinggungan dengan pasien karena pekerja rumah sakit mempunyai risiko lebih tinggi dibanding denganpekerja industri lain untuk terjadinya Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK), sehingga perlu dibuat standar perlindungan bagi pekerja yang ada dirumah sakit.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101015;
dc.subjectPekerja Kontrak, Rumah Sakit Citra Husada Jember, Kesehatanen_US
dc.titleHAK – HAK KESEHATAN PARA PEKERJA KONTRAK DILINGKUNGAN RUMAH SAKIT CITRA HUSADA JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record