Implikasi Hukum Jual-Beli Buah Mangga Yang Belum Waktunya Dipanen
Abstract
Jual-beli merupakan salah satu bentuk transaksi bisnis syariah yang paling sering dilakukan manusia. Jual-beli dalam syariat Islam dikatakan sah jika memenuhi rukun dan syarat serta tidak ada ketentuan/dalil yang melarang. Rukun dan syarat sah jual –beli harus terpenuhi supaya akad menjadi sah dan tidak akan menimbulkan kerugian pada salah satu pihak. Pada praktiknya berdasarkan pengamatan peneliti, masih banyak penduduk beragama Islam di Indonesia yang melanggar beberapa ketentuan seperti dalil Hadist Riwayat Muslim No. 2827, Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli buah yang belum nampak kelayakannya. Praktik jual-beli hasil tanaman yang belum waktunya dipanen sering terjadi di Dusun Bendelan, Desa Arjasa, Kabupaten Jember. Melihat kondisi tersebut membuat penulis sangat tertarik untuk meneliti lebih dalam dan menungkan dalam karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul Implikasi Hukum Jual-Beli Buah Mangga Yang Belum Waktunya Dipanen di Dusun Bendelan, Desa Arjasa, Kabupaten Jember dan merumuskan masalah tentang: 1. Hukum jual-beli buah mangga yang belum waktunya dipanen dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah; 2. Implikasi hukum ketika terjadi jual-beli buah mangga yang belum waktunya dipanen. Penelitian ini bertujuan untuk (i) Memahami, menganalisis dan menguraikan kesesuaian jual-beli buah mangga yang belum waktunya dipanen dengan hukum ekonomi syariah dan untuk (ii) Memahami dan menguraikan implikasi hukum ketika terjadi jual-beli buah mangga yang belum waktunya dipanen. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis empiris, yang mana fokus kajian pada kaidah-kaidah hukum Islam/ syari’ah dikaitkan dengan penerapan hukum itu pada suatu masyarakat tertentu. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kualitatif karena sehubungan dengan fokus penelitiannya mengkaji kaidah hukum Islam secara khusus mengenai Muamalah Islam, lebih khusus lagi dalam bab Jual-beli dan bagaimana pelaksanaanya dalam masyarakat di Dusun Bendelan, Desa Arjasa, Kabupaten Jember. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer berupa hasil dari pengamatan dan wawancara dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan dengan cara membandingkan fenomena yang terjadi di lokasi penelitian kemudian ditarik pada ketentuan yang umum yaitu ketentuan syariah jual-beli dalam fiqih muamalah.
Pada bagian tinjauan pustaka, berisi mengenai teori-teori yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur-literatur berupa buku, jurnal, kitab-kitab fiqih, dan karya ilmiah lainnya. Adapun isi dari tinjauan pustaka menjelaskan tentang konsep jual-beli dalam Islam, rukun dan syarat jual-beli, macam-macam jual-beli, konsep akad syariah, dan unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam akad syariah.
Pembahasan dari penulisan skripsi ini berupa hukum dari jual-beli buah mangga yang belum waktunya dipanen yang dilakukan di Dusun Bendelan, Desa Arjasa, Kabupaten Jember, bahwa di dalam melaksanakan akad jual-beli tersebut, buah mangga yang dijadikan objek akad tidak memenuhi rukun dan syarat jual-beli. Buah mangga yang menjadi objek akad tidak dapat dipastikan jumlahnya dan Jual-beli merupakan salah satu bentuk transaksi bisnis syariah yang paling sering dilakukan manusia. Jual-beli dalam syariat Islam dikatakan sah jika memenuhi rukun dan syarat serta tidak ada ketentuan/dalil yang melarang. Rukun dan syarat sah jual –beli harus terpenuhi supaya akad menjadi sah dan tidak akan menimbulkan kerugian pada salah satu pihak. Pada praktiknya berdasarkan pengamatan peneliti, masih banyak penduduk beragama Islam di Indonesia yang melanggar beberapa ketentuan seperti dalil Hadist Riwayat Muslim No. 2827, Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli buah yang belum nampak kelayakannya. Praktik jual-beli hasil tanaman yang belum waktunya dipanen sering terjadi di Dusun Bendelan, Desa Arjasa, Kabupaten Jember. Melihat kondisi tersebut membuat penulis sangat tertarik untuk meneliti lebih dalam dan menungkan dalam karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul Implikasi Hukum Jual-Beli Buah Mangga Yang Belum Waktunya Dipanen di Dusun Bendelan, Desa Arjasa, Kabupaten Jember dan merumuskan masalah tentang: 1. Hukum jual-beli buah mangga yang belum waktunya dipanen dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah; 2. Implikasi hukum ketika terjadi jual-beli buah mangga yang belum waktunya dipanen. Penelitian ini bertujuan untuk (i) Memahami, menganalisis dan menguraikan kesesuaian jual-beli buah mangga yang belum waktunya dipanen dengan hukum ekonomi syariah dan untuk (ii) Memahami dan menguraikan implikasi hukum ketika terjadi jual-beli buah mangga yang belum waktunya dipanen. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis empiris, yang mana fokus kajian pada kaidah-kaidah hukum Islam/ syari’ah dikaitkan dengan penerapan hukum itu pada suatu masyarakat tertentu. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kualitatif karena sehubungan dengan fokus penelitiannya mengkaji kaidah hukum Islam secara khusus mengenai Muamalah Islam, lebih khusus lagi dalam bab Jual-beli dan bagaimana pelaksanaanya dalam masyarakat di Dusun Bendelan, Desa Arjasa, Kabupaten Jember. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer berupa hasil dari pengamatan dan wawancara dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan dengan cara membandingkan fenomena yang terjadi di lokasi penelitian kemudian ditarik pada ketentuan yang umum yaitu ketentuan syariah jual-beli dalam fiqih muamalah.
Pada bagian tinjauan pustaka, berisi mengenai teori-teori yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur-literatur berupa buku, jurnal, kitab-kitab fiqih, dan karya ilmiah lainnya. Adapun isi dari tinjauan pustaka menjelaskan tentang konsep jual-beli dalam Islam, rukun dan syarat jual-beli, macam-macam jual-beli, konsep akad syariah, dan unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam akad syariah.
Pembahasan dari penulisan skripsi ini berupa hukum dari jual-beli buah mangga yang belum waktunya dipanen yang dilakukan di Dusun Bendelan, Desa Arjasa, Kabupaten Jember, bahwa di dalam melaksanakan akad jual-beli tersebut, buah mangga yang dijadikan objek akad tidak memenuhi rukun dan syarat jual-beli. Buah mangga yang menjadi objek akad tidak dapat dipastikan jumlahnya dan keadaannya oleh kedua belah pihak. Apabila dalam transaksi jual-beli tidak memenuhi satu rukun dan syarat maka jual-beli tersebut dihukumi tidak sah, sehingga tidak boleh untuk dilakukan. Adapun implikasi hukum ketika telah terjadi jual-beli buah mangga yang belum waktunya dipanen menurut perspektif hukum ekonomi syariah akad dalam transaksi jual-beli buah mangga yang belum waktunya dipanen di Dusun Bendelan, Desa Arjasa, Kabupaten Jember tersebut tergolong dalam akad yang batal karena tidak terpenuhinya rukun dan syarat dalam Pasal 22 KHES serta tidak terpenuhinya unsur objektif dalam syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga implikasi hukum dari akad yang batal adalah batal demi hukum (dianggap tidak pernah ada), tidak menimbulkan kekuatan hukum mengikat diantara para pihak dan berakibat juga pada hapusnya segala hak dan kewajiban yang melekat pada para pihak.
Penulis memberikan saran kepada pihak penjual dalam transaksi jual-beli buah mangga supaya tidak lagi menjual mangganya dalam keadaan masih belum layak dipanen, agar tidak ada kerugian yang dialami oleh pembeli apabila buah mangganya mengalami kerontokan atau gagal panen. Kepada pihak pembeli dalam jual-beli, untuk lebih teliti dan hati-hati dalam melakukan transaksi jual-beli sehingga transaksi yang dilakukan sehari-hari bisa berjalan sesuai perspektif hukum syariah Islam, sehingga tidak mengalai kerugian di kemudian hari. Kemudian kepada Dewan Syariah Naisonal MUI, supaya mengeluarkan fatwa tentang larangan jual-beli Mukhadarah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]