dc.description.abstract | Kebutuhan terhadap aliran listrik salah satu pendukung yang sangat memilki peran penting terhadap kehidupan bangsa dan bernegara. Kemajuan teknologi merupakan salah satu dampak yang sangat besar dengan dibutuhkannya tenaga listrik. Listrik menjadikan masyarakat mudah melakukan berbagai kegiatan yang cara teknisnya memerlukan tenaga listrik. Aliran listrik sangat bepengaruh terhadap kehidupan masyarakat seharihari. Aliran listrik menjadi sumber energi yang utama dan kebutuhan masyarakat sangat bergantung dengan adanya aliran tenaga listrik. Keberadaan listrik menadi salah satu pendorong serta meningkatkan taraf hidup orang banyak. Masyarakat menggunakan aliran listrik baik dalam kebutuhan berumah tangga maupun sektor industri dan pembangunan. Adanya pemadaan listrik hingga berturutturut selama 3 (tiga) hari yang dikarenakan rusaknya salah satu komponen pembangkit listrik dimana pemadamn listrik tersebut mengganggu dan merugikan dikalangan rumah tangga dan bisnis atau industri yang produksinya banyak tergantung pada aliran listrik. Kerugian tersebut dirasakan oleh masyarakat yang memiliki industri kecil seperti contoh bisnis fotocopy, laundry, percetakan dan perusahaan besar yang harus tutup semntara. Kerugian tersebut yang membuat masyarakat geram dengan adanya pemadamn listrik yang dapat menimbulkan kerugian materi.
Penulis menganalisis 3 (tiga) permasalahan yang kemudian dibahas dalam skripsi ini. Pertama, bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami pemadaman listrik akibat rusaknya SUTET?; Kedua, upaya yang dapat dilakukan konsumen atas terjadinya pemadaman listrik?
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah unuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami pemadaman listrik akibat rusaknya SUTET; lalu untuk mengetahui upaya apa yang dapat dilakukan konsumen atas terjadinya pemadaman listrik?
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. Pendekatan masalah yang dgunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (state approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang mana pendekatan konseptual yang digunakan, yaitu konsep tentang perlindungan hukum terhadap konsumen listrik. Bahan hukum yang digunakan terdiri bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum. Analisis hukum yang dilakukan adalah metode deduktif yaitu suatu metode yang berpangkal dari hal yang bersifat umum menuju permasalahan yang bersifat khusus. Kemudian menarik kesimpulan dalam bentu argumentasi dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang dibagun dari kesimpulan.
Kesimpulan yang diperoleh yaitu, Terkait pemadaman listrik yang diakibatkan rusaknya SUTET penyalur aliran tenaga listrik maka pelaku usaha yakni PT.PLN untuk memenuhi perlindungan hukum yang sudah diatur dalam undang-undang mempunyai kewajiban untuk memberikan pengaturan dan pemberitahuan pemadaman listrik terhadap masyarakat selaku konsumen dengan tujuan dapat melakukan persiapan sebelum terjadinya pemadaman untuk menghindari adanya kerusakan, serta perbaikan dan peremajaan terhadap komponen pembangkit tenaga listrik. Begitu juga dengan adanya kerugian yang dialami oleh konsumen dan yang PT.PLN dengan itikad baik memberi ganti rugi dalam bentuk materi, sanksi ataupun kompenasi akibat pemadaman listrik yang diakibatkan rusaknya SUTET aliran tenaga listrik yang merupakan salah satu kewajiban pelaku usaha. Pelanggan PT.PLN yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha dapat melaporkan dan mendatangi loket Layanan Keluhan Pelanggan yang ada disetiap kantor PT.PLN, pelanggan dapat menelpon call center 123, pelanggan dapat memasukkan pengaduan melalui situs PT.PLN, www.pln.co.id. Apabila pemadaman listrik tersebut melanggar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) maka pelanggan berhak untuk mengajukan kompensasi kepada PT.PLN itu sendiri. Apabila akan terjadi sengketa akibat pemadaman listrik maka Berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diantaranya yaitu yang pertama dengan penyelesaian sengketa dengan cara damai untuk mencapai kesepakatan antara para pihak tanpa melalui pihak ketiga, yang kedua penyelesaian sengketa melalui litigasi (melalui pengadilan) dan yang ketiga penyelesaian sengketa melalui non litigasi (di luar pengadilan). Upaya penyelesaian melalui non litigasi (di luar pengadilan) dapat dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Saran dari penulis yaitu hendaknya PT.PLN mengedapankan hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha agar tidak adanya sengketa dan adanya pihak yang merasa dirugikan, dengan adanya pemberitahuan sebelum terjadinya pemadaman dan peningkatan perawatan, peremajaan dan teknologi dalam komponen pembangkit tenaga listrik serta adanya tindakan nyata dalam upaya memberikan informasi mengenai Tingkat Mutu dan Pelayanan kepada masyarakat dan meingkatkan kwalitas kerja serta tanggung jawab selaku pelaku usaha. Adanya ketegasan mengenai perlindungan hukum dan ganti kerugian yang jelas bagi konsumen listrik yang merasa dirugikan agar hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha tidak dilanggar oleh PT.PLN sebagai pelaku usaha penyedia listrik. | en_US |