dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan jenis pajak apa saja yang berkaitan dengan penggunaan
dana
desa.
Penelitian
ini merupakan
penelitian
deskriptif
kualitatif
dan
menggunakan
metode
kepustakaan
dalam
menganalisis
data.
Berdasarkan
Undang-Undang
Ketentuan
Umum
dan
Tatacara
Perpajakan
mengatur
bahwa
wajib
pajak
adalah
orang
pribadi
atau
badan,
meliputi
pembayar
pajak,
pemotong
pajak,
dan
pemungut
pajak
yang
mempunyai
hak
dan
kewajiban
perpajakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
perpajakan.
Dana
yang
masuk
ke
desa
yang
bersumber
dari
APBN
maupun
APBD,
tentu
saja
dalam
praktek
pelaksanaannya
akan
terutang
pajak
sesuai
dengan
jenis
transaksinya.
Oleh
karena
itu
Kepala
Desa
beserta
Perangkat
Desa,
khususnya
Bendahara
Desa
harus
memahami
dan
mengetahui
dengan
baik
dan
benar.
Bendahara
desa
harus
mengetahui
dan
memahami
dengan
baik
beberapa
jenis
pajak
yang
terutang
dalam
setiap
transaksi,
serta
hak
dan
kewajiban
yang
harus
dilaksanakan
terkait
pajak
yang
ada
di desa,
misalkan
kewajiban
pengajuan
NPWP,
kewajiban
pemotongan
atau
pemungutan
PPh
21, PPh
22, PPh
23, PPh
4 (2), PPN,
serta
Bea
Materai.
Dengan
berbekal
pemahaman
yang
baik
mengenai
jenis
transaksi
dan
pajak
yang
terutang,
diharapkan
praktek
perpajakan
di
desa
sesuai
dengan
Undang-undang
dan
peraturan
yang
berlaku. | en_US |