Tanggung Jawab Hukum Pengambilan Konten Video Tanpa Izin Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Abstract
Teknologi memiliki hubungan keterkaitan yang erat dan tidak mudah untuk dilepaskan dari kehidupan manusia. Kehadiran teknologi memiliki sebuah tujuan yaitu, untuk memudahkan kehidupan manusia. Seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, teknologi informasi memegang peranan penting baik itu di masa kini maupun di masa yang akan datang. Teknologi ini dipercaya akan mampu membawa keuntungan besar bagi negara-negara di dunia. Teknologi informasi selain telah banyak menyumbangkan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan serta peradaban manusia, hal ini juga sekaligus menjadi sebuah sarana efektif untuk perbuatan melawan hukum.
Pada era milenial saat ini informasi dapat dengan mudah diperoleh melalui sosial media, dengan mudah nya akan hal tersebut tidak menutup keumngkinan terjadinya perbuatan melawan hukum. Seperti yang terjadi dalam kasus ini, Putu Reza selaku pemilik konten video atau pemegang hak cipta merasa dirugikan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Atta Halilintar yang tanpa izin mengambil konten video unboxing salah satu merek smartphone berdurasi 7 detik di akun YouTube miliknya. Pemilik konten merasa tidak dihargai sebagai sesama kreator YouTube di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut dalam skripsi ini penulis merumuskan tiga rumusan masalah yaitu, pertama Apakah pengambilan konten video tanpa izin merupakan pelanggaran hak cipta, kedua Apa akibat hukum dari pengambilan konten video tanpa izin, dan yang ketiga Apa upaya penyelesaian sengketa terhadap pengambilan konten video tanpa izin menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
Tujuan penelitian dalam skripsi ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum yaitu untuk melengkapi syarat mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan sebagai penerapan ilmu pengetahuan yang diperoleh. Tujuan khusus yaitu untuk mengetahui untuk mengetahui dan menganalisa pelanggaran hak cipta terhadap konten video yang diambil tanpa izin, untuk mengetahui dan menganalisa terjadinya akibat hukum dari pengambilan konten video tanpa izin, dan untuk mengetahui dan menganalisa upaya penyelesaian sengketa terhadap pengambilan konten video tanpa izin menurut undang-undang yang berlaku. Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Adapun pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pada bahan hukum, penulis menggunakan tiga jenis bahan hukum, antara lain bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Sedangkan pada analisis bahan hukum, penulis menggunakan metode deduktif yaitu dimulai dari hal yang bersifat umum menuju ke hal yang bersifat khusus.
Hasil dari penelitian dari skripsi ini adalah, tinjauan hukum terhadap pengambilan konten video tanpa izin dalam kasus terdapat dalam Pasal 40 ayat (1) huruf m Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terkait dengan Karya Sinematografi, akibat hukum yang timbul dari pengambilan konten video tanpa izin yaitu berupa ganti rugi melalui gugatan ganti rugi oleh pencipta atau pemegang hak cipta, dan mendapat sanksi pidana serta penutupan konten atau hak akses pengguna yang telah melanggar hak cipta oleh Kementerian Telekomunikasi dan Informatika sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan yaitu dapat ditempuh melalui upaya penyelesaian sengketa secara Non Litigasi (melalui lembaga diluar pengadilan) dan Litigasi (melalui pengadilan),
Kesimpulan pada skripsi ini yaitu, pertama pengambilan konten video tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap hak cipta dalam hal ini termasuk karya sinematografi ditinjau menurut Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kedua, akibat hukum yang timbul dari pengambilan konten video tanpa izin yaitu berupa ganti rugi yang digugat oleh pemegang hak cipta dan juga sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun, dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), serta penutupan konten oleh Kementerian Telekomunikasi dan Informatika. Ketiga, upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh Putu Reza terhadap pengambilan konten video tanpa izin menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat melalui upaya penyelesaian sengketa secara Non Litigasi (melalui diluar pengadilan) dan Litigasi (pengadilan).
Saran dalam skripsi ini yaitu, pertama hendaknya pemerintah berperan serta melalui pendidikan dan sosialisasi mengenai pentingnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta kepada para kaum milenial saat ini agar mengetahui pentingnya Hak Cipta khususnya dalam dunia maya atau jejaring sosial media. Kedua, hendaknya para pelanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual, selanjutnya disebut HKI, diberikan efek jera, baik itu melalui denda ganti rugi atau pidana penjara agar tidak merugikan terkait hak atau kreatifitas masyarakat lain serta hendaknya suatu dibentuk lembaga LSM yang independen untuk memantau pelanggaran hak atas kekayaan intelektual, seperti halnya lembaga pemantau korupsi (ICW). Ketiga, hendaknya pemilik konten video yaitu Putu Reza dalam penyelesaian sengketa terkait pengambilan konten video tanpa izin dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa melalui negosiasi, karena selain efisiensi waktu dan juga untuk saling menjaga nama baik para pihak dalam dunia hiburan atau entertaint
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]