dc.description.abstract | Bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan
kesimpulan di atas, dapat diberikan beberapa saran, Pertama, Hendaknya semua
pihak sebagai pelaku usaha dan yang terkait menghormati putusan yang telah
dibuat KPPU dalam memutus perkara praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat, karena putusan tersebut tidak hadir begitu saja dengan cepat, namun
membutuhkan proses dan mekanisme penanganan panjang. Apabila tidak puas
terhadap putusan KPPU, dapat diajukan upaya hukum berupa keberatan ke
pengadilan negeri. Kedua, Diperlukan lembaga KPPU yang handal, khususnya
dalam menangani kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebagai
lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan
berwenang mengawasi pelaksanaan Undang Undang tersebut, KPPU dituntut lebih
meningkatkan kinerja dan pelaksanaan tugasnya menjadi lebih baik. Lembaga
KPPU dituntut untuk tidak terpengaruh oleh pihak manapun termasuk Peresiden
yang membentuknya dan mandiri dalam memberikan putusan. Selain hal tersebut,
putusan tersebut harus mampu mencerminkan dan mewujudkan jaminan kepastian
hukum. | en_US |