Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Financial Technology (Fintech) Dalam Perusahaan Peer to Peer Lending
Abstract
Seiring berkembang teknologi masyarakat di tuntut untuk selalu mengikuti
perkembangannya yang semakin berkembang pesat, Internet menjadi salah satu
teknologi yang paling sering digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Sehingga menjadikan Indonesia sasaran bagi banyak perusahaan berbasis Financial
Technology. Financial Techology atau bisa disebut dengan Fintech merupakan
bisnis yang tujuannya untuk menyediakan jasa finansial dengan menggunakan
perangkat lunak dan teknologi modern Dalam kaitannya Fintech di Indonesia
banyak sekali yang menggunakan dengan jenis Peer to Peer Lending dan juga
sudah ada berbagai penyelenggara Fintech peer to peer lending yaitu investree,
Modalku, Koinworks, Amartha. Peer to peer lending adalah transaksi yang
melibatkan kreditur yang meminjamkan uangnya secara langsung kepada debitur
tanpa proses dan struktur konvensional, yang biasanya dilakukan oleh lembaga
keuangan konvensional, melainkan melalui situs online dengan mencocokan
kreditur dan debitur, sederhanannya seperti marketplace yang merupakan tempat
berkumpulnya penjual dan pembeli dalam sebuah situs website, dimana Peer to
Peer Lending mempertemukan pihak debitur dengan pihak kreditur. Banyak
kemudahan yang didapatkan contohnya adalah tidak adanya jaminan yang harus
diberikan. Akan tetapi sistem tanpa jaminan memungkinkan terjadinya kredit macet
hingga bisa mengalami kegagalan pembayaran. Kepastian hukum yang kurang jelas
menjadikan terancamnnya perlindungan terhadap dana kreditur, dikarenakan
jumlah yang diinvestasikan sangatlah besar. Ditambah dengan Otoritas Jasa
Keuangan yang belum berencana membuat aturan tentang batasan suku bunga
didalam Peer to peer lending karena dianggap hal itu merupakan kesepakatan yang
secara terbuka dapat dilihat para pihak, yang dianggap mekanisme pasarlah yang
akan menetapkan suku bunga. Hingga saat ini belum ada payung hukum untuk
kegiatan Peer to Peer Lending. Sehingga penulis tertarik dan menganalisis
permasalahan menjadi sebuah karya ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul “
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Financial Technology (Fintech) dalam
Perusahaan Peer to Peer Lending”. Rumusan masalah yang dikemukakan alam
skripsi ini adalah kesatu pengaturan tentang Peer to peer lending di Indonesia,
kedua upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh kreditur yang mengalami
kerugian dalam mekanisme peer to peer lending.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]