Perjanjian Jual Beli Melalui Media Online Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Abstract
Perjanjian jual beli melalui media online sangatlah pesat dalam zaman sekarang
oleh karena itu banyak masyarakat yang melakukan transaksi jual beli melalui media
online agar memudahkan transaksi yang dilakukan kedua belah pihak tersebut. Jual beli
yang sangat diminati oleh masyarakat pada zaman sekarang adalah media Instagram
dimana barang-barang yang dijual melalui media online bisa dlihat oleh pembeli 24 jam.
Kelebihan jual beli melaui media online adalah pembeli dapat mengetahui bentuk barang
tersebut dan pembeli dapat melakukan komuikasi serta melakukan penbayaran dengan
mudah. Transaksi jual beli melalalui media online secara umum diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Buku III Tentang perikatan. Pada buku III tentang
perikatan Bab 1 sampai dengan Bab V dan beberapa pasal yang berkaitan sebagai aturan
hukum, tetapi secara khusus transaksi jual beli melalui media elektronik ini diatur dalam
Undang-undang Nomer 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi
Elekronik.Perjanjian jual beli melalui Instagram ini hampir sama dengan perjanjian jual
beli pada umumnya yang berawal dari penawaran dan permintaan. Perjanjian jual beli
yang terjadi diantara kedua belah pihak melalui media online Instagram hanya didasarkan
atas kepercayaan penjual dan pembeli. Perjanjian jual beli melalui media online tidak
menggunakan perjnajian tertulis sehingga apabila terdapat salah satu pihak yang
melakukan wansprestasi maka menyelesaikan sengketa diatara para pihak tidak bisa
dilakukan secara hukum karena perjanjian jual beli yang dilakukan tidak sah menurut
hukum. Oleh karena itu diperlukan analisis lebih lanjut mengenai peraturan yang sah
digunakan dalam perjanjian jual beli melalui media online , akibat penjual serta pembeli
melakukan wansprestasi dalam perjanjian jual beli melalui media online Instagram, serta
upaya penyelesain yang dapat dilakukan ketika salah satu pihak melakukan wansprestasi.
Tujuan penulisan dari skripsi ini adalah agar dalam penulisan ini dapat sasaran yang
dikehendaki, maka perlu ditetapkan tujuan penulisan. Adapun tujuan yang ingin dicapai
dalam penulisan skripsi adalah untuk mengetahui transakasi jual beli melalui media
online Instagram, untuk mengetahui akibat penjual serta pembeli melakukan wansprestasi
dalam jual beli melalui media online Instagram, untuk mengetahui dan menganalisis
upaya apa yang dilakukan ketika salah satu pihaka melakukan wansprestasi dalam jual
beli melalui media online Instagram.Tipe penelitian ini menggunakan tipe Penelitian
Hukum (Legal research), dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach)
dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Sumber bahan hukum berupa bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pada analisis bahan hukum, penulisan skripsi
ini menggunakan metode analisis deduktif yaitu dengan cara melihat suatu permasalahan
secara umum sampai dengan pada hal-hal yang bersifat khusus untuk mencapai preskripsi
atau maksud yang sebenarnya.
Tinjauan pustaka yang dijadikan sebagai analisa dalam penelitian skripsi ini
antara lain pengertian perjanjian, syarat sahnya perjanjian, macam-macam perjanjian,
pengertian media elektronik, penyelenggaraan sistemdalam media elektronik, jenis-jenis
media elektronik, pengertian trasaksi elektronik dan macam-macam transaksi elektronik.
Setelah melakukan analisa dan pembahasan, penulis berpendapat bahwa
peraturan yang sah yang digunakan dalam perjanjian jual beli melalui media online yaitu peraturan yang digunakan dalam perjanjian jual beli melalui media online seharusnya
berpatokan pada kitab undang-undang hukum perdata pasal 1320 yang mengatur tentang
perjanjian harus memnuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu kata sepakata, kecakapan ,suatu
sebab yang halal dan suatu hal tertentu dan juga berpatokan pada undang-undang nomer
12 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Setelah melakukan analisa
dan pembahasan,akibat penjual serta pembeli melakukan wanspretasi yaitu pembeli
harus membayar ganti rugi kepada penjual (Pasal 1243 KUHPer), harus menerima
pemutusan perjanjian dan disertai dengan pembayaran ganti rugi (1267 KUHPer), harus
menerima peralihan resiko sejak saat terjadinya wansprestasi (pasal 1237 ayat (2)
KUHPer), harus membayara biaya perkara jika diperkarakan dipengadilan ( pasal 181
ayat (1) HIR , penjual harus melakukan ganti rugi yang bersifat wajib dan mutlak.Setelah
melakukan analisa dan pembahasan, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan ketika
salah satu pihak melakukan wansprestasi dalam jual beli melalui media online Instagram
yaitu Upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen selain untuk melindungi hakhak mereka juga merupakan suatu upaya untuk menyelesaikan sengketa dibidang
jual beli online. Dalam menyelesaikan sengketa konsumen dapat ditempuh dengan
berbagai cara, seperti melalui peradilan umum atau tanpa melalui peradilan umum
atau bisa juga di luar pengadilandan mediasi online.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah Peraturan yang sah digunakan dalam
perjanjian jual beli online melalui media online instagram. Perjanjian dinyatakan
sah apabila telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang telah diatur didalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dimana diatur dalam pasal 1320
tentang perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu kata sepakat,
kecakapan, suatu sebab yang halal dan suatu hal tertentu.Akibat penjual serta
pembeli melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual beli melalui media online
instagram. Penjual melakukan wansprestasi berarti disini perjajian batal karena
diperjanjian awal sudah disepaki oleh kedua belah pihak yang melakukan jual beli
online melalui media instagram. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan ketika
salah satu pihak melakukan wanprestasi. Menurut udang-undang dapat dilakukan
upaya hukum yang dapat ditempuh oleh kedua bilah pihak misal salah satu
dirugikan oleh salah satu pihak dalam jual beli melalui media instagram. Dimana
pihak yang dirugikan dapat melakukan jalur melalui pengadilan (Litigasi ) dan
jalur diluar pengadilan ( Non litigasi ) serta media sehingga pihak yang dirugikan
tetap bisa menggugatnya sedengan non litigasi bisa diselesaikan secara
kekeluargaan. Saran Kepada penjual dan pembeli hendaknya melaksanakan apa
yang sudah diperjanjian diawal kesepakan jual beli. Serta perjanjian jal beli yang
dilakukan harus sesuai dengan aturan perundang-undangangan yang berlaku.
Sehingga tidak ada pihak yang akan dirugikan nantinya. Kepada penjual dan
pembeli yang wanprestasi hendaknya melakukan mediasi terlebih dahulu dalam
penyelesaian sengketa jual beli. Ketika proses mediasi telah dilakukan namun
tidak mencapai kesepakatan bersama bisa melakukan upaya penyelesaian
alternatif lainnya sebelum menyelesaikan lewat jalur pengadila atau hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]