dc.description.abstract | Hukum kewarisan merupakan hal yang sangat penting di lingkup
kehidupan manusia karena apabila terjadi perisitiwa hukum yaitu meninggalnya
seseorang yang mengakibatkan keluarga merasa kehilangan seseorang yang
dicintainya dan sekaligus akan menimbulkan akibat hukum pula. Setelah
meninggalnya seseorang tersebut, pewaris meninggalkan beberapa peninggalan
yang akan diwariskan kepada ahli warisnya. Oleh sebab itu pihak keluarga yang
ditinggalkan secara langsung akan melanjutkan bagaimana pengurusan hak-hak
kewajiban dari seseorang yang meninggal tersebut. Peninggalan tersebut salah
satunya berupa pemilikan hak atas tanah. Namun hingga saat ini masih ada
permasalahan di masyarakat yang pada dasarnya ahli waris tersebut menerima hak
milik atas tanah dari pewarisnya yang dahulu tanah tersebut diperoleh dari jual
beli di bawah tangan yang hanya dibuktikan dengan selembar kwitansi, selain itu
saat akan melakukan proses balik nama sertipikat tanah tidak dapat dilaksanakan
karena tidak terdapat Akta Jual Beli Tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT), keberadaan pihak penjual ataupun ahli warisnya tidak
diketahui keberadaannya.
Sehingga berdasarkan permasalahan tersebut dapat dibuat rumusan
masalah mengenai apakah akibat hukum yang diterima ahli waris jika peralihan
hak atas tanahnya diperoleh dari jual beli di bawah tangan, kemudian apakah
wujud perlindungan hukum bagi ahli waris jika peralihan hak atas tanahnya
diperoleh dari jual beli di bawah tangan hingga apakah upaya yang yang dapat
ditempuh ahli waris terhadap akibat hukum yang diterima jika peralihan hak atas
tanahnya diperoleh dari jual beli di bawah tangan.
Penulisan skripsi ini mempunyai tujuan, yang dibagi menjadi 2 (dua) yaitu
tujuan umum dan tujuuan khusus. Tujuan umum dari penulisan skripsi ini yaitu
memenuhi tugas akhir sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh gelar
Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus dalam
penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui dan memahami akibat hukum yang
diterima ahli waris, untuk mengetahui wujud perlindungan hukum bagi ahli waris
dan untuk mengetahui upaya yang dapat ditempuh ahli waris jika peralihan hak
atas tanahnya diperoleh dari jual beli di bawah tangan. | en_US |