Perlindungan Hukum Bagi Nasabah yang Mengalami Pemblokiran Sepihak oleh Bank
Abstract
Perbankan dalam melakukan pemblokiran rekening hendaknya berlandaskan pada peraturan perundang
undangan yang berlaku untuk menjaga kepercayaan dari nasabah. Perbankan sebagai lembaga jasa
keuangan hendaknya selalu mengikuti prosedur pemblokiran rekening yang ada dan telah diatur pada
peraturan perundang undangan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan yang mengakibatkan kerugian
bagi nasabahnya. Kesalahan yang dapat merugikan nasabah adalah pemblokiran rekening yang dilakukan
oleh pihak bank terhadap nasabah secara sepihak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
bentuk perlindungan hukum bagi nasabah yang mengalami pemblokiran rekening secara sepihak,
sehingga mengakibatkan kepastian hak atas dana nasabah yang terabaikan. Berdasarakan hasil penelitian
didapatkan nasabah dapat melakukan upaya internal dispute resolution dan external dispute resolution
untuk membela haknya ketika mengalami pemblokiran sepihak oleh bank.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7300]