Kepastian Hukum Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kepailitan Lembaga Perbankan Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Abstract
Kepailitan merupakan jalan keluar bagi kreditor dan debitor dari permasalahan
utang piutang, untuk memberikan perlindungan kepada kreditur untuk pemenuhan
pelunasan utang oleh debitor. Khusus dalam hal lembaga perbankan bertindak sebagai
debitor, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tetang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang memberikan ketentuan yang berbeda dengan debitor pada
umumnya. Pengajuan permohoanan pailit lembaga perbankan hanya dapat diajukan oleh
Bank Indonesia. Ketentuan yang demikian, didasarkan pada kedudukan Bank Indonesia
sebagai lembaga yang mengawasi lembaga perbankan. Berlakunya Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan meneyebabkan pengawasan lebaga
perbankan menjadi tugas Otoritas Jasa Keuangan. Tidak adanya pengaturan pengalihan
wewenang untuk mengajukan permohonan pailit menyebabkan adanya ketidak pastian
hukum mengenai subjek hukum pemohon pernyataan pailit terhadap lembaga perbankan
sebagai debitor. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisa kepastian hukum subjek
pemohon pernyataan pailit lembaga perbankan menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis
normative.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7301]