PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG BUS PT. EKA SARI LORENA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Abstract
PT. Eka Sari Lorena merupakan salah satu perusahaan yang menyediakan
jasa angkutan bus. Hubungan hukum antara PT. Eka Sari Lorena dengan
penumpangnya tercipta dari suatu perjanjian pengangkutan yang ditandai dengan
pembelian tiket bus oleh penumpang. Hubungan hukum yang ada antara PT. Eka
Sari Lorena dengan penumpang mengakibatkan PT.Eka Sari Lorena sebagai
pelaku usaha harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita penumpang
apabila terjadi wanprestasi.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan diharapkan dapat membantu mewujudkan kepastian hukum
bagi pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan jasa angkutan, baik itu
pengusaha angkutan, pekerja (sopir/pengemudi) serta penumpang. Secara
operasional kegiatan penyelenggaraan pengangkutan dilakukan oleh pengemudi
atau sopir angkutan dimana pengemudi merupakan pihak yang mengikatkan diri
untuk menjalankan kegiatan pengangkutan atas perintah pengusaha angkutan atau
pengangkut.
Perlindungan Hukum bagi penumpang diperlukan untuk mewujudkan
ketertiban dan kenyamanan dalam kegiatan pengangkutan. Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan dasar
hukum bagi penumpang untuk memperoleh perlindungan hukum. Dalam Undang-
Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah
ditentukan aturan-aturan hukum berkaitan kegiatan pengangkutan. Aturan-aturan
tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap masing-masing
pihak, khususnya penumpang. Oleh karena itu berdasarkan latar belakang di atas,
maka timbul keinginan penulis untuk membahasnya dalam suatu karya ilmiah
berbentuk skripsi dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI
PENUMPANG BUS PT. EKA SARI LORENA DITINJAU DARI UNDANGUNDANG
NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN JALAN”.
xiii
Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu apakah bentuk perlindungan
hukum bagi penumpang bus PT. Eka Sari Lorena, apakah hak dan kewajiban para
pihak dalam perjanjian pengangkutan di PT. Eka Sari Lorena, apakah upaya
hukum yang dapat dilakukan oleh penumpang bus PT. Eka Sari Lorena jika PT.
Eka Sari lorena wanprestasi.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa bentuk
perlindungan hukum bagi penumpang bus PT. Eka Sari Lorena, untuk mengkaji
dan menganalisa hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pengangkutan di
PT. Eka Sari Lorena, untuk mengkaji dan menganalisa upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh penumpang bus PT.Eka Sari Lorena jika PT.Eka Sari Lorena
wanprestasi.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode
pendekatan undang-undang (statute approach) dan metode pendekatan konseptual
(conseptual approach). Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan
dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut
dengan isu hukum yang sedang ditangani, sedangkan Pendekatan konseptual
beranjak dari pandangan-pandangan dan dokrtrin-doktrin yang berkembang di
dalam ilmu hukum.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT. Eka Sari Lorena selalu
mengikutsertakan penumpangnya dalam asuransi wajib kecelakaan yaitu asuransi
kecelakaan Jasa Raharja, asuransi wajib kecelakaan ini merupakan bentuk
perlindungan hukum yang didapatkan oleh penumpang bus PT. Eka Sari Lorena.
Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pengangkutan di PT. Eka Sari
Lorena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tentang Perlindungan
Konsumen. Selain pengaturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8
tentang Perlindungan konsumen, ada pengaturan secara khusus mengenai hak dan
kewajiban para pihak dalam perjanjian pengangkutan menurut Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. PT. Eka Sari
lorena memberikan kesempatan kepada penumpang yang merasa dirugikan untuk
menuntut hak-haknya melalui jalur litigasi dan non litigasi. Jalur litigasi dapat
ditempuh dengan cara berperkara di muka pengadilan. Sedangkan jalur non
xiv
litigasi dapat ditempuh melalui forum perdamaian, forum Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK) ataupun Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat (LPKSM).
Saran-saran yang dapat kepada PT. Eka Sari Lorena sebagai sarana untuk
menuju perubahan yang lebih tegas dalam mengawasi karyawannya dalam hal
pembelian tiket penumpang, karena dengan adanya tiket telah membuktikan
bahwa seorang penumpang tersebut adalah sah. PT. Eka Sari Lorena seharusnya
memberikan pemberitahuan secara tertulis tentang apa saja yang menjadi hak-hak
penumpang. Pemberitahuan tersebut dapat dijadikan sebagai sarana promosi bagi
PT. Eka Sari lorena. Pemberitahuan ini dapat diletakkan di tempat-tempat yang
mudah dibaca oleh setiap penumpang.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]