Tanggung Jawab Hukum Perseroan Terbatas Yang Akta Pendiriannya Batal Demi Hukum
Abstract
Terkait kesimpulan tersebut, dapat dikemukakan rekomendasi sebagai
berikut : Diperlukan adanya informasi secara detail dari para Notaris kepada
masyarakat sebagai pihak penghadap/pendiri apabila hendak mendirikan suatu
Perseroan Terbatas (PT) tentang prosedur pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang
telah ditetapkan dalam undang-undang serta sejauhmana kekuatan hukum suatu
akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) jika seorang Notaris ikut terlibat dalam
Perseroan Terbatas (PT) tersebut agar akta pendirian perseroan terbatas dapat
diperlukan sebagaimana mestinya. Proses pengesahan akta pendirian Perseroan
Terbatas (PT) cukup dilakukan ditingkat provinsi, tidak perlu dilakukan pengiriman
ke Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia karena membutuhkan waktu
yang lama serta biaya yang tinggi. Adanya kesadaran bagi para Notaris agar
kiranya memperhatikan prosedur pembuatan suatu akta pendirian Perseroan
Terbatas (PT) sekaligus mengetahui akibat-akibat hukum yang timbul manakala
seorang Notaris yang membuat suatu akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) ikut
terlibat sebagai pihak pendiri atau pemegang saham dalam sebuah Perseroan
Terbatas (PT). Setiap organ perseroan memiliki peran penting dalam menjalankan
perseroan. Khususnya dewan komisaris yang bertugas mengawasi dan memberi
nasehat kepada direksi. Oleh karena itu, dewan komisaris harus lebih berhati-hati
dan lebih teliti dalam melakukan tugasnya. Sehingga dapat mengantisipasi adanya
perbuatan direksi yang melakukan melawan hukum. Jika direksi masih melakukan
perbuatan melawan hukum, maka direksi harus bertanggung jawab sampai harta
pribadinya atas kerugian perseroan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]