Show simple item record

dc.contributor.advisorIRIYANTO, Echwan
dc.contributor.authorEFENDI, Jefri
dc.date.accessioned2020-07-22T04:05:21Z
dc.date.available2020-07-22T04:05:21Z
dc.date.issued2019-04-08
dc.identifier.nimNIM 140710101522
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99877
dc.description.abstractBerdasarkan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memuat ketentuan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dengan mengalokasikan dana yang diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajiban. Namun demikian, meskipun pengaturan pengaturan berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan sudah lama terbentuk,secara fakta pengaturan pengaturan tersebut belum dilaksanakannya secara efektif. Hal ini disebabkan dari beberapa faktor. Namun demikian hal yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan Pasal 74 Undang Undang Nomor 74 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yakni : faktor penegak hukumnya, faktor kesadaran hukum dan faktor ekonomi dari perusahaan. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apa ratio legis Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan bagi perusahaan ? (2) Apakah bentuk pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas ? dan (3) Apa hambatan dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh hasil bahwa, Pertama : Ratio legis adanya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan bagi perusahaan adalah sebagai suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk kepentingan masyarakat sekitar. Bentuk pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menghendaki kejelasan pengaturan dari sisi regulasi, sehingga dapat dijadikan acuan yang efektif dan tidak menimbulkan multipersepsi, di sisi lain, kewajiban CSR tidak bisa dimaknai sempit sebagai bentuk penyaluran sebagian kekayaan perusahaan kepada masyarakat. CSR memberikan kontribusi positif bagi hubungan antara perusahaan dan masyarakat. CSR akan berdampak positif bagi masyarakat, ini sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas perusahaan tersebut. Kedua : Bentuk pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas seperti CSR yang tanpa menggunakan dana, seperti merekrut karyawan dari masyarakat sekitar, menjalin kemitraan dengan pengusaha atau petani lokal, mentaati peraturan perundangundangan yang berlaku, memproduksi barang yang tidak membahayakan konsumen dan lingkungan. Ketiga, bahwa : Hambatan dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dalam kenyataan hingga kini CSR belum berjalan sebagaimana mestinya. Banyak CSR tidak tepat sasaran yang akhirnya berdampak konflik antara perusahaan dan masyarakat. Evaluasi merupakan hal penting yang harus dilakukan untuk keberlanjutan perusahaan, hubungan baik perusahaan dan masyarakat, serta peran perusahaan dalam pembangunan nasional. Dalam rangka evaluasi, diperlukan pemahaman dan pemetaan masyarakat, di mana perusahaan perlu mengenali secara baik dan cermat tentang kondisi masyarakat di sekitarnya. Dengan demikian, diharapkan perusahaan dapat memutuskan program CSR yang tepat untuk pemberdayaan. Berdasarkan hasil kesimpulan bahwa Hendaknya pemerintah segera mengamandemen Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terutama ketentuan-ketentuan yang secara khusus mengatur CSR. Seyogyanya dalam Undang Undang tersebut CSR diberi makna tegas dan tepat agar tidak menimbulkan kebingungan para pelaku usaha dalam memahami CSR. Pemerintah segera membuat peraturan pelaksanaan CSR dalam bentuk Peraturan Pemerintah sesuai dengan amanat Undang-Undang, agar dapat dijadikan acuan bagi korporasi untuk melaksanakan CSR secara efektif, tepat, dan terukur; Dalam Peraturan pemerintah tersebut sebaiknya mengatur hal-hal penting berikut : (a) memberikan kewajiban bagi setiap korporasi untuk melaporkan kegiatan CSRnya kepada masyarakat secara berkala dalam bentuk reporting; (b) memberikan insentif dalam bentuk pengurangan pajak bagi korporasi yang melaksanakan CSR; (c) Memberikan keleluasaan bagi korporasi mengenai bentuk pelaksanaan CSR, yang menyesuaikan dengan kemampuan korporasi serta situasi dan kondisi masyarakat yang dihadapi.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectTANGGUNG JAWAB SOSIALen_US
dc.subjectPerseroan Terbatas (PT)en_US
dc.titleTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Berdasarkan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatasen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHUKUM
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record