dc.description.abstract | Berdasarkan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas memuat ketentuan bahwa perseroan yang menjalankan
kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib
melaksanakan tanggung jawab sosial dengan mengalokasikan dana yang
diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan
memperhatikan kepatutan dan kewajiban. Namun demikian, meskipun pengaturan
pengaturan berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan sudah lama
terbentuk,secara fakta pengaturan pengaturan tersebut belum dilaksanakannya
secara efektif. Hal ini disebabkan dari beberapa faktor. Namun demikian hal yang
menjadi hambatan dalam pelaksanaan Pasal 74 Undang Undang Nomor 74 Tahun
2007 Tentang Perseroan Terbatas yakni : faktor penegak hukumnya, faktor
kesadaran hukum dan faktor ekonomi dari perusahaan. Rumusan masalah yang
akan dibahas adalah : (1) Apa ratio legis Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan bagi perusahaan ? (2) Apakah bentuk pelaksanaan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan Perusahaan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas ? dan (3) Apa hambatan dalam
pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ? Metode
penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan
pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum
primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini
menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil
penelitian dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif.
Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh hasil bahwa, Pertama : Ratio legis
adanya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan bagi perusahaan
adalah sebagai suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk
kepentingan masyarakat sekitar. Bentuk pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas menghendaki kejelasan pengaturan dari sisi regulasi,
sehingga dapat dijadikan acuan yang efektif dan tidak menimbulkan multipersepsi,
di sisi lain, kewajiban CSR tidak bisa dimaknai sempit sebagai bentuk penyaluran
sebagian kekayaan perusahaan kepada masyarakat. CSR memberikan kontribusi
positif bagi hubungan antara perusahaan dan masyarakat. CSR akan berdampak
positif bagi masyarakat, ini sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas
perusahaan tersebut. Kedua : Bentuk pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas seperti CSR yang tanpa menggunakan dana, seperti
merekrut karyawan dari masyarakat sekitar, menjalin kemitraan dengan pengusaha atau petani lokal, mentaati peraturan perundangundangan yang berlaku,
memproduksi barang yang tidak membahayakan konsumen dan lingkungan. Ketiga,
bahwa : Hambatan dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan dalam kenyataan hingga kini CSR belum berjalan sebagaimana
mestinya. Banyak CSR tidak tepat sasaran yang akhirnya berdampak konflik antara perusahaan dan masyarakat. Evaluasi merupakan hal penting yang harus dilakukan
untuk keberlanjutan perusahaan, hubungan baik perusahaan dan masyarakat, serta
peran perusahaan dalam pembangunan nasional. Dalam rangka evaluasi, diperlukan
pemahaman dan pemetaan masyarakat, di mana perusahaan perlu mengenali secara
baik dan cermat tentang kondisi masyarakat di sekitarnya. Dengan demikian,
diharapkan perusahaan dapat memutuskan program CSR yang tepat untuk
pemberdayaan.
Berdasarkan hasil kesimpulan bahwa Hendaknya pemerintah segera
mengamandemen Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
terutama ketentuan-ketentuan yang secara khusus mengatur CSR. Seyogyanya
dalam Undang Undang tersebut CSR diberi makna tegas dan tepat agar tidak
menimbulkan kebingungan para pelaku usaha dalam memahami CSR. Pemerintah
segera membuat peraturan pelaksanaan CSR dalam bentuk Peraturan Pemerintah
sesuai dengan amanat Undang-Undang, agar dapat dijadikan acuan bagi korporasi
untuk melaksanakan CSR secara efektif, tepat, dan terukur; Dalam Peraturan
pemerintah tersebut sebaiknya mengatur hal-hal penting berikut : (a) memberikan
kewajiban bagi setiap korporasi untuk melaporkan kegiatan CSRnya kepada
masyarakat secara berkala dalam bentuk reporting; (b) memberikan insentif dalam
bentuk pengurangan pajak bagi korporasi yang melaksanakan CSR; (c)
Memberikan keleluasaan bagi korporasi mengenai bentuk pelaksanaan CSR, yang
menyesuaikan dengan kemampuan korporasi serta situasi dan kondisi masyarakat
yang dihadapi. | en_US |