Pengujian Materiil Terhadap Pasal 40 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
Abstract
Mahkamah Konstitusi memutuskan hak tagih uang pensiun tidak ada masa
kedaluwarsa. Sebelumnya, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara menyebutkan hak tagih uang pensiun maksimal 5 tahun sejak
PNS pensiun. Pasal 40 ayat 1 Undang Undang Perbendaharaan Negara, menyebutkan
bahwa : Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kedaluwarsa setelah 5
tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang.
Oleh sebab itu, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi dan menang. Menurut Mahkamah, hal
demikian menjadi tidak adil ketika hanya dibebankan kepada ASN/PNS semata karena
di antaranya juga diperlukan peran aktif dari lembaga atau instansi di mana ASN/PNS
itu mengabdi, khususnya berkaitan dengan penerbitan SKPP yang menjadi dasar
dibayarkannya tunjangan pensiun dan tunjangan hari tua oleh PT Taspen (Persero).
Rumusan masalah dalam hal ini : (1) Mengapa ketentuan Pasal 40 Undang Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu diuji materiil ? (2) Apa
implikasi hukum dikabulkannya permohonan uji materiil Pasal 40 Undang Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara oleh Mahkamah Konstitusi ?
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Bahan
hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan
penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]