Show simple item record

dc.contributor.authorHENRY ADI PRATAMA
dc.date.accessioned2013-12-18T05:06:07Z
dc.date.available2013-12-18T05:06:07Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM060710191039
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9982
dc.description.abstractPerjanjian beli sewa tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundangundangan melainkan tumbuh di masyarakat seiring perkembangan jaman. Para pihak di dalam melakukan perjanjian beli sewa harus berdasarkan syarat-syarat yang berlaku yang berkembang dalam praktek sehari-hari. Apabila diantara pihak penjual dan pembeli telah mengadakan perjanjian beli sewa dan dinyatakan memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan, hal ini tidak menutup kemungkinan adanya wanprestasi dari salah satu pihak dikemudian hari. Salah satu bentuk wanprestasi yang dapat dilakukan oleh penjual yakni adanya cacat tersembunyi pada objek beli sewa. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, timbul keinginan penulis untuk membahasnya dalam suatu karya tulis ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul: “PENYELESAIAN SENGKETA BELI SEWA KENDARAAN BERMOTOR AKIBAT ADANYA CACAT TERSEMBUNYI”. Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: Bagaimana pengaturan perjanjian beli sewa kendaraan bermotor, apa akibat hukum jika terdapat cacat tersembunyi dalam perjanjian beli sewa kendaraan bermotor dan apa bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli sewa akibat adanya cacat tersembunyi dalam beli sewa kendaraan bermotor. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa pengaturan tentang perjanjian beli sewa kendaraan bermotor, akibat hukum jika terdapat cacat tersembunyi dalam perjanjian beli sewa kendaraan bermotor, dan bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli sewa akibat adanya cacat tersembunyi dalam beli sewa kendaraan bermotor. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dengan bahan hukum primer,sekunder, dan bahan non hukum kemudian dilanjutkan dengan analisis bahan hukum yang digunakan adalah menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Sebagai hasil dari pembahasan adalah dasar hukum dari perjanjian beli sewa di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1338 dan 1320, serta surat xii keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor: 34/KP/II/80 tentang perizinan perjanjian beli sewa dan Yurisprudensi MA tanggal 16 Desember 1957. Akibat hukum jika terdapat cacat tersembunyi dalam perjanjian beli sewa kendaraan bermotor yaitu dengan pertanggung jawaban, Pelaksanaan tanggung jawab penjual yang dapat dituntut dalam perjanjian beli sewa kendaraan bermotor adalah tanggung jawab menurut kontrak, karena antara panjual dan pembeli terjadi hubungan hukum yang didasarkan kepada kontrak atau perjanjian. Perlindungan hukum terhadap pembeli sewa dengan melalui proses ganti kerugian yaitu untuk melindungi dan menempatkan kedudukan pembeli setara dengan penjual, berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak. Dilanjutkan dengan Penyelesaian sengketa dalam beli sewa yang terdiri dari dua macam yaitu melalui musyawarah dan melalui proses pengadilan. Kedua penyelesaian sengketa itu berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Perbedaannya terletak pada kekuatan mengikat dari putusan yang dihasilkan. Saran-saran yang dapat diberikan adalah perlu adanya pengaturan tentang perjanjian beli sewa kendaraan bermotor di Indonesia, mengingat banyaknya perjanjian-perjanjian yang sebenarnya adalah perjanjian jual beli dengan angsuran/cicilan dan perjanjian jual beli dengan jaminan fiducia yang oleh pelaku usaha dicantumkan dengan nama perjanjian beli sewa. Barang yang diserahkan kepada pembeli harus dalam keadaan baik, tetapi jika penjual itu menyerahkan barang yang kemudian ternyata terdapat cacat tersembunyi maka ia dapat dikatakan ingkar janji atau wanprestasi, oleh karena itu antara pihak penjual dan pihak pembeli harus didasari oleh itikad baik. Dalam upaya memberikan perlindungan kepada pembeli, pembeli tidak hanya dihadapkan pada persoalan ketidak mengertian ataupun kejelasan akan pemanfaatan penggunaan maupun pemakaian barang dan jasa yang disediakan yang pada umumnya tercermin dalam perjanjian baku yang tidak informatif, serta tidak dapat ditawar-tawar lagi oleh pembeli. Diharapkan peraturan perundangundangan dapat Mengatur lebih lanjut tentang bentuk perjanjian baku khususnya perjanjan bel sewa yang berisi klausula-klausula yang bersifat membatasi tanggung jawab penjual terhadap kewajiban yang seharusnya telah ditentukan dan dijamin pemenuhannya oleh hukum positif.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710191039;
dc.subjectSENGKETA BELI SEWA,en_US
dc.titlePENYELESAIAN SENGKETA BELI SEWA KENDARAAN BERMOTOR AKIBAT ADANYA CACAT TERSEMBUNYIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record