PENERAPAN DOKTRIN RES IPSA LOQUITUR DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN LEDAKAN GAS LPG (Suatu kajian dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen)
Abstract
Program konversi minyak tanah ke gas LPG yang dilakukan untuk
mengatasi kelangkaan minyak tanah disetidaknya ada 3 (tiga) pihak yang ditunjuk
oleh Pemerintah untuk melaksanakan program tersebut. Sasaran dari program
yang sudah berjalan selama hampir 3 tahun ini adalah masyarakat menengah baik
rumah tangga maupun yang memiliki usaha menengah. Berjalannya program
konversi ini ternyata terjadi persoalaan yang bermunculan di masyarakat.
Persoalan yang menghangat belakangan ini sejumlah kasus tabung gas LPG 3
kilogram yang dibagikan gratis oleh pemerintah meledak dan membahayakan
masyarakat. Data yang diperoleh Badan Standar Nasional (BSN) dan Badan
Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) tidak mendapat respon positif dari
pemerintah, bahkan malahan lamban untuk mengatasinya. Hal ini terlihat dari
sikap-sikap para pihak yang dipercaya menangani program ini melalui
pernyataannya, saling lempar tanggung jawab dan tidak berusaha mencari solusi.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis tertarik untuk membahas
persoalan tersebut menjadi sebuah karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul
“PENERAPAN DOKTRIN RES IPSA LOQUITUR DALAM RANGKA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN LEDAKAN GAS LPG
(Suatu kajian dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen)”.
Permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana
peran doktrin res ipsa loquitur terhadap korban dalam proses pembuktian hukum
keperdataan, apakah perlindungan hukum terhadap korban atas penggunaan res
ipsa loquitur dalam kasus ledakan gas LPG dapat diberikan dan apa Akibat
hukum berlakunya doktrin res ipsa loquitur terhadap pelaku usaha dalam
perbuatan melawan hukum.
Tujuan khusus penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan
memahami peran doktrin res ipsa loquitur terhadap korban dalam proses
pembuktian hukum keperdataan, perlindungan hukum terhadap korban atas
penggunaan res ipsa loquitur dalam kasus ledakan gas LPG dapat diberikan, dan
akibat hukum berlakunya doktrin res ipsa loquitur terhadap pelaku usaha dalam
xiii
perbuatan melawan hukum. Tipe penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif
dengan menggunakan pendekatan Undang-undang dan pendekatan konseptual.
Bahwa kedudukan doktrin res ipsa loquitur sendiri dalam tata hukum
perdata Indonesia termasuk kajian dalam bidang hukum acara, khususnya hukum
pembuktian, yang merupakan bagian dari hukum publik dan merupakan hasil
kesimpulan yang ditarik oleh hakim akibat korban kesulitan dalam hal
pembuktian surat ataupun saksi, yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Doktrin
res ipsa loquitur merupakan doktrin yang digunakan oleh korban hanya perlu
membuktikan secara langsung ditempat kejadian melalui fakta-fakta yang terjadi
bahwa dirinya telah menderita kerugian akibat memakai barang yang telah di
berikan oleh pelaku usaha melalui permeriksaan setempat yang dilakukan oleh
hakim yang digunakan sebagai bahan pertimbangan suatu putusan. Penggunaan
doktrin res ipsa loquitur ini memberikan bentuk perlindungan hukum bagi
korban, yang tidak lain merupakan konsumen dari gas LPG.
Bentuk perlindungan hukum yang diperoleh dengan adanya doktrin res ipsa
loquitur merupakan pertangungjawaban yang harus dilaksanakan oleh pelaku
usaha perbuatan melawan hukum dalam hal ini adalah pihak penyedia gas LPG,
adalah bentuk tanggungjawab dalam hal ganti rugi. Ganti rugi yang harus
diberikan dapat berupa ganti rugi nominal, ganti rugi kompensasi dan ganti rugi
penghukuman yang didasarkan pada berat tidaknya perbuatan melawan hukum
yang telah dilakukan.
Doktrin res ipsa loquitur merupakan salah satu cara untuk mempermudah
pembuktian dalam sutau kejadian dapat memberikan rasa keadilan, kenyaman dan
juga kepastian dalam hukum. Hal ini yang didapat oleh korban atas kelalaian
pelaku perbuatan melawan hukum, sehingga mempermudah untuk mendapatkan
ganti rugi sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku perbuatan melawan hukum.
Pertanggungjawaban yang dapat diperoleh korban yang juga konsumen tabung
gas LPG dari pelaku perbuatan melawan hukum adalah ganti rugi atas kerugian
yang dialami oleh korban, baik kerugian materiil maupun immaterial berdasarkan
Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan juga
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]