Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Akad Atas Perubahan Lirik Tanpa Seizin Pencipta
Abstract
Pada era globalisasi saat ini telah berkembang berbagai teknologi dan alat komunikasi yang begitu canggih di seluruh belahan dunia. Media internet kerap digunakan untuk upaya dalam melaksanakan berbagai kegiatan dalam mengekspresikan berbagai hasil ciptaan bahkan digunakan sebagai media dalam berbisnis. Salah satu contohnya adalah menyanyikan ulang lagu milik orang lain (cover version). Namun tidak jarang dalam praktek tersebut pelaku cover version ada yang merubah nada bahkan merubah lirik lagunya untuk tujuan komersial tanpa izin terlebih dahulu kepada pencipta. Mengingat perbuatan tersebut sangatlah merugikan bagi pencipta.
Berdasarkan uraian tersebut selanjutnya akan ditelaah, dikaji dan dibahas dalam penulisan skripsi dengan judul : Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Akad Atas Perubahan Lirik Tanpa Seizin Pencipta dengan rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apakah orang yang merubah lirik lagu tanpa izin dapat dimintai pertanggung jawaban hukum? (2) Apa bentuk perlindungan hukum terhadap pencipta lagu akad atas perubahan lirik tanpa seizin pencipta? (3) Apa upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh pencipta lagu akad atas perubahan lirik tanpa seizin pencipta?.
Tujuan penelitian ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum yaitu (1) Memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok guna meraih gelar Sarjana Hukum sesuai dengan kurikulum Fakultas Hukum Universitas Jember; (2) Sarana menerapkan dan mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum yang telah diperoleh dari perkuliahan dengan praktik yang terjadi di masyarakat; (3) Kontribusi pemikiran dan wawasan di bidang hukum yang berguna bagi almamater, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember dan masyarakat umum. Tujuan khususnya adalah untuk menjawab rumusan masalah yang ada dalam skripsi ini.
Metode penelitian merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu sehingga hasil karya ilmiah tersebut dapat mendekati kebenaran yang sesungguhnya. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif (Legal Research), yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Adapun dalam penyusunan skripsi ini, menggunakan 2 (dua) macam pendekatan, yaitu Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non-hukum.
Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini terdiri dari : Pertama, Perlindungan hukum meliputi pengertian perlindungan hukum, jenis-jenis perlindungan hukum, pengertian Akad dalam lirik lagu, dan tujuan perlindungan hukum; Kedua, Hak kekayaan intelektual yang meliputi pengertian hak kekayaan intelektual itu sendiri, ruang lingkup, dan tujuan hak kekayaan intelektual; Ketiga, Hak cipta yang meliputi pengertian hak cipta, fungsi hak cipta, dan macam-macam ciptaan yang dilindungi hak cipta; Keempat, Tanggung jawab yang meliputi pengertian tanggung jawab dan macam-macam tanggung jawab.
Berdasarkan rumusan masalah dan pembahasan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : Pertama, perbuatan tanpa izin merubah lirik lagu merupakan suatu perbuatan yang dapat dimintai pertangungjawaban hukum. Apabila hal tersebut terjadi secara langsung maupun tidak langsung tetap merugikan pencipta mengingat pencipta atau pemegang hak cipta seharusnya mendapatkan hak ekonominya karena dengan mudahnya orang-orang menikmati hasil ciptaannya tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun; Kedua, Perlindungan hukum bagi pencipta lagu Akad atas perubahan lirik lagu tanpa izin bertujuan agar hak-hak dari pencipta lagu dilindungi dan menjamin adanya kepastian hukum. Bentuk perlindungan hukum atau sanksi mengenai contoh kasus diatas terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 113 ayat (2) Tentang Hak Cipta, yaitu penggunaan kembali lagu untuk kepentingan komersial tanpa seizin pemilik lagu dikenai hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda maksimal lima ratus juta rupiah; Ketiga, Penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan atas pelanggaran hak cipta dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, penyelesaian sengketa diluar pengadilan jalur atau alternatif dan juga di pengadilan Niaga atau jalur Litigasi.
Saran yang dapat diberikan bahwa pertama bahwa hendaknya pemerintah membuat sosialisasi atau seminar kepada masyarakat umum terutama pada anak-anak muda yang saat ini selalu bersentuhan dengan media internet, sosialisai tentang bagaimana menghargai hasil karya cipta yang dikerjakan oleh para pekerja seni. Sehinggga tingkat pelanggaran hak cipta akan menurun dan masyarakat dapat hidup sejahtera. Kedua, Hendaknya pemerintah dapat memberikan sanksi yang tegas kepada pelanggar hak cipta. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jerah bagi pelaku juga sebagai suatu peringatan kepada seluruh masyarakat agar lebih menghargai hasil karya cipta yang dikerjakan oleh para pekerja seni. Ketiga, Diharapkan kepada para pencipta agar dapat menyelesaikan sengketa hak cipta dengan serius, sehinga sampai ke pengadilan. hal ini akan membantu untuk menimbulkan efek jerah kepada pelaku-pelaku pelanggaran hak cipta. Untuk menindaklanjuti hal ini juga harus didukung oleh tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum agar dapat konsisten dalam menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi dalam hak cipta.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]