Sengketa Kepemilikan Desain Industri "WADAH" Rantang Ganggang Lipat ( Studi Putusan Nomor : 45/Pdt.Sus-Desain Industri/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst )
Abstract
Hak Kekayaan Intelektual disingkat HKI adalah hak yang timbul dari intelektual seseorang yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk masyarakat, dimana akhirnya memiliki nilai ekonomis dari hasil kreativitas tersebut. Objek yang diatur dalam Hak Kekayaan Intelektual adalah karya – karya yang lahir karena intelektual seseorang. Hak Kekayaan Intelektual dibagi menjadi dua yaitu, Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Salah satu bidang dari Hak Kekayaan Industri adalah Desain Industri. Pengertian desain industri menurut pasal 1 angka 1 adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Pengaturan desain industri ini diberikan agar memberikan landasan untuk perlindungan dan keadilan dalam berbagai jenis – jenis pelanggaran terhadap desain industri.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]