dc.description.abstract | Undang – Undang Perbankan syariah diatur dalam Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang – Undang tersebut bertujuan mengatur tentang segala transaksi maupun kegiatan Bank Syariah. Kegiatan yang dilakukan oleh bank syariah salah satunya adalah transaksi dengan akad murabahah atau dikenal dengan akad jual beli. Dalam tulisan ini, penulis membahas tentang Ingkar Janji(wanprestasi) yang dilakukan oleh salah seorang nasabah Bank Syariah yang dimana Nasabah tersebut bertransaksi dengan pihak Bank Syariah dengan menggunakan akad murabahah atau akad jual beli tersebut. Namun ketika transaksi sudah berjalan, Nasabah tersebut menunggak pembayaran yang secara rutin harus dibayarkan ke Bank Syariah. Karena terus lewat masa pembayaran utang, pihak bank syariah akhirnya mengaluarkan surat peringatan hingga beberapa kali hingga berujung mengeluarkan somasi. Karena masih tidak diindahkan oleh pihak nasabah, akhirnya pihak bank syariah menggugat nasabahnya melalui pengadilan agama setempat. Dalam Putusan Hakim Nomor 1039/Pdt.G/2014/PA.Pbg. Dengan melalui berbagai proses persidangan dari mediasi yang tidak berhasil hingga sampai pada putusan hakim. Dalam hal ini penulis merumuskan rumusan masalah yang akan dibahas sebagai berikut: (1) Dasar pertimbangan hakim (Ratio Decidendi) dalam mengabulkan gugatan sebagian dan menolak selebihnya dalam putusan nomor 1039/Pdt.G/2014/PA.Pbg (2)Akibat hukum bagi para pihak dengan keluarnya putusan nomor 1039/Pdt.G/2014/PA.Pbg | en_US |