Asas Kontradiktur Delimitasi Dalam Pendaftaran Tanah Di Kabupaten Buleleng
Abstract
Tanah merupakan hal yang sangat mendasar dan memiliki pengaruh
yang besar dalam kehidupan manusia, karenanya untuk menjamin kepastian
hukum suatu hak atas tanah perlu diadakan suatu pendaftaran tanah, dalam
pendaftaran tanah terdapat beberapa proses untuk mendapatkan suatu bukti
kepemilikan tanah yang disebut sertipikat. Sebelum sertipikat diterbitkan harus
menjalani beberapa proses salah satunya adalah pengukuran tanah, sebelum
pengukuran tanah berlangsung harus terpasangnya batas-batas tanah untuk
menetapkan luas tanah yang akan diterbitkan sertipikatnya. Penetapan batas-batas
tanah oleh pemilik tanah yang disaksikan langsung oleh tetangga yang berbatasan
dan disaksikan langsung oleh perangkat desa ataupun petugas ukur kantor
pertanahan disebut sebagai asas kontradiktur delimitasi, asas ini sangat diperlukan
untuk menanggulagi konflik batas dikemudian hari.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]