Show simple item record

dc.contributor.authorAZHARI EVENDI
dc.date.accessioned2013-12-18T04:55:52Z
dc.date.available2013-12-18T04:55:52Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM040910302197
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9965
dc.description.abstractJember memiliki berbagai sumber daya alam yang bisa dieksplorasi dan eksploitasi untuk kebutuhan industri. Salah satu potensi yang dimiliki adalah kandungan besi yang terdapat di dalam gumuk pasir (sand dune). Gumuk pasir besi ini salah satunya terletak di Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember. Pasir besi Paseban ditaksir memiliki nilai investasi mencapai 3 miliar dengan kapasitas produksi mencapai sekitar seribu ton perbulan ( www.beritajatim.com Kamis, 17 Desember 2009 16:47:32 WIB). Melihat potensi ini bisa dimanfaatkan untuk memperbesar pendapatan daerah dan bisa dimanfaatkan guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Jember, pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) berinisiatif mengajak investor untuk mengeksplorasi pasir besi tersebut. Pada bulan Februari 2009 Pemerintah Kabupaten Jember melimpahkan wewenang penambangan kepada PT Agtika Dwi Sejahtera dengan surat Nomor: 641.31/00/438.314/2009 dengan masa berlaku selama lima tahun terhitung sejak dikeluarkan. Sebelum Pemerintah Kabupaten Jember menurunkan izin untuk mengeksploitasi atau menambang pasir besi di Paseban, masyarakat menyambut baik rencana tersebut. Masyarakat berharap penambangan mampu menyerap tenaga kerja dan dapat meningkatkan penghasilan mereka Seiring dengan berjalannya waktu muncul gerakan penolakan terhadap penambangan atau kelompok anti penambangan. Kelompok anti penambangan ini menganggap bahwa banyak kerugian yang akan dialami jika kegiatan penambangan dilanjutkan. Gumuk pasir yang berada di tepi pantai itu pada tahun 1994 pernah menjadi tameng ketika terjadi tsunami. Jika penambangan tetap dilakukan, gumuk pasir itu akan dikeruk dan akan rata dengan tanah, yang dikhawatirkan adalah ketika terjadi peristiwa alam seperti tsunami di kemudian hari maka tidak ada lagi tameng yang melindungi warga. Melihat ada dampak negatif yang lebih besar dari pada dampak positif inilah yang menjadikan masyarakat secara massif bereaksi untuk menolak kegiatan penambangan agar tidak tertimpa dampak negatif dari penambangan tersebut. diantaranya penurunan kepala desa, demonstrasi, penyanderaan utusan investor. Gerakan sosial penentangan terhadap penambangan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Paseban secara kasat mata bisa dikatakan berjalan dengan perencanaan yang matang dan terorganisir dengan baik. Rangkaian gerakan yang mereka lakukan menunjukkan bahwa kesadaran untuk menentang penambangan memang sudah menjadi kesadaran kolektif mereka. Tentunya untuk melakukan gerakan yang massif semacam itu dibutuhkan kepemimpinan dan dukungan (doktrin) yang kuat agar konsistensi gerakan terjaga dengan baik. Hal tersebut dibutuhkan karena masyarakat yang tersusun dari individu-individu yang memiliki kepentingan dan kebutuhan berbeda-beda tampaknnya akan menjadi sulit untuk membuat mereka seragam dan sama dalam kesadaran untuk menentang penambangan.berdesarkan penjelasan di atasen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040910302197;
dc.subjectINSTITUSIONALISASI GERAKAN SOSIALen_US
dc.titleINSTITUSIONALISASI GERAKAN SOSIALen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record