Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Joint Operation Contract Antara Pertamina Dengan Karaha Bodas Company
Abstract
Pengertian dari penanaman modal sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yaitu segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri, maupun asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Kasus yang dibahas oleh penulis dalam skripsi ini adalah mengenai penyelesaian suatu sengketa arbitrase dalam perjanjian atau kontrak yang dibuat oleh Pertamina dengan Karaha Bodas Company yang disebut Joint Operation Contract dimana salah satu pihaknya mengajukan gugatan karena merasa dirugikan sehingga perjanjian ini mengalami pembatalan. Berdasarkan hal tersebut maka penulis dapat merumuskan masalah tentang tindakan pembatalan perjanjian Joint Operation Contract secara sepihak sesuai peraturan KUHPerdata, pemberlakuan putusan arbitrase asing di Indonesia, norma hukum dalam penyelesaian sengketa Joint Operation Contract antara Pertamina dengan Karaha Bodas. Tujuan penulisan pada skripsi ini dibagi menjadi 2 yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum untuk memenuhi tugas akhir sebagai salah satu prasyarat dalam meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan tujuan khususnya untuk mengetahui dan memahami tindakan pembatalan perjanjian Joint Operation Contract secara sepihak merupakan tindakan yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, mengetahui berlakunya putusan arbitrase asing di Indonesia, mengetahui norma hukum dalam penyelesaian sengketa Joint Operation Contract. Pada penelitian ini menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research). Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang – undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), studi kasus (case study). Bahan hukum dalam penelitian ini dibagi menjadi 3 yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan non bahan hukum serta analisa bahan hukum.
Tinjauan pustaka merupakan suatu uraian dalam sebuah teori, pengertian, serta dasar yuridis yang relevan yang menjadi dasar bagi penulis dalam menjawab suatu permasalahan. Tinjauan pustaka dalam skripsi ini meliputi Penanaman Modal,Penyelesaian sengketa, Joint Operation Contract, Pertamina, Karaha Bodas Company.
Berdasarkan rumusan masalah yang telah dibuat penulis, adapun jawaban dari rumusan masalah yang dirangkum dalam bab pembahasan ini yaitu, pertama pembatalan suatu perjanjian joint operation contract yang dilakukan pertamina dianggap telah melanggar suatu syarat-syarat pembatalan perjanjian yang mengakibatkan pertamina harus melaksanakan seluruh isi dari putusan arbitrase internasional tersebut dimana pertamina diwajibkan untuk membayar seluruh biaya kerugian yang telah timbul dalam perkara ini. Kedua, pelaksanaan arbitrase asing dapat dilaksanakan di Indonesia jika terdapat surat perintah dari Mahkamah Agung dan telah sesuai dengan syarat-syarat dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 1999. Ketiga, terjadinya krisis moneter pada Indonesia mengakibatkan seluruh proyek pembangunan menjadi ditangguhkan. Atas dasar rekomendasi IMF, Indonesia menangguhkan proyek kerjasama antara Pertamina dengan Karaha Bodas Company yang kemudian proyek ini dapat dilanjutkan kembali jika keadaan ekonomi Indonesia telah stabil. Sehingga hal ini membuat pihak Karaha Bodas Company mengajukan gugatan kepada pengadilan swiss terhadap pertamina dengan tuduhan pertamina tidak menjalankan kewajiban dalam suau perjanjiannya. Sengketa ini berlanjut dengan pertamina yang mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri Jakarta atas dasar menolak putusan arbitrase dengan alasan tidak sesuai dengan ketertiban umum.
Kesimpulan dalam skripsi ini pertama, Para pihak harus melakukan dan melaksanakan janji-janji berupa seluruh kewajiban yang sudah dituangkan di dalam perjanjian agar pihak tersebut mendapatkan haknya. Tidak terkecuali jika para pihak telah sepakat untuk mengesampingkan beberapa Pasal dalam KUHPerdata seperti Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata. Kedua, Pemberlakuan putusan Arbitrase asing dapat diakui apabila memenuhi syarat syarat yang telah tercantum di dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing. Ketiga, Penangguhan proyek antara Pertamina dengan Karaha Bodas Company disebabkan karena adanya krisis ekonomi Indonesia. Dengan segala pertimbangan dalam penangguhan proyek ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan permohonan Pertamina untuk menolak pelaksanaan putusan arbitrase internasional dengan alasan bahwa telah bertentangan dengan ketertiban umum. Saran dalam skripsi ini adalah pertama, Hendaknya Pemerintah dan penegak hukum seharusnya memeriksa terlebih dahulu mengenai perjanjian yang terkait dengan keputusan yang akan dibuat. Dalam hal ini seharusnya pemerintah tidak langsung menangguhkan suatu proyek, melainkan Pemerintah harus melakukan renegosiasi dengan pihak perusahaan swasta yaitu G to B.. Kedua, hendaknya majelis arbitrase harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dalam pelaksanaan suatu arbitrase dimana sesuai dengan apa yang telah disepakati oleh para pihak bahwa dalam menyelesaikan sengketa digunakan choice of law hukum Indonesia. Sehingga majelis arbitrase tidak melakukan kekeliruan dalam memeriksa dan memutus perkara. Ketiga, hendaknya Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 perlu menjelaskan penjelasan yang lebih konfrehensif terhadap makna ketertiban umum dalam pengaturan arbitrase sehingga tidak terdapat muatan yang mulitafsir dan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang menggunakan arbitrase sebagai penyelesaian sengketa.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]