Perlindungan Hukum Terhadap Pemulia Varietas Tanaman PADI if8 ( Sebuah Tinjauan Hukum Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman)
Abstract
Perlindungan tanaman dalam budidaya tanaman sangat penting dan mutlak dilakukan. Perlindungan Tanaman metupakan jaminan dalam mempertahankan produksi tanaman terhadap gangguan OPT (Organisme Pengganggu Tanaman). Perlindungan tanaman dibutuhkan bagi pemulia tanaman dalam kegiatan usaha tani.Penggunaan benih Varietas unggul bermutu masih rendah untuk semua komoditi pertanian (petani besar dan petani kecil). Penggunaan benih varietas unggul pada umumnya masih mengimpor dari negara lain, sehingga menghabiskan devisa cukup besar. Selain itu, impor benih hanya akan menguntungkan bagi negara pengekspor benih. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap hak-hak eksklusif bidang pertanian yang merupakan rantai utama di bidang pangan harus lebih ditingkatkan lagi, khususnya bagi petani, lembaga penelitian pemerintah serta perguruan tinggi sebagai pemulia tanaman yang mengembangkan varietas tanaman baru dengan hasil pemuliaan lebih unggul dibandingkan dengan varietas pada umumnya, dan dapat menghasilkan harga jual lebih tinggi sehingga mampu meningkatkan kebutuhan ekonmi apabila diekspor ke luar negeri, seperti tanaman Padi IF8. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis mengangkat tiga permasalahan sebagai berikut : 1) Apakah varietas padi IF8 dapat diberikan perlindungan sesuai dengan Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman ?, 2) Apa akibat hukum bagi pemulia tanaman IF8 atas beredarnya padi IF8? , 3)Apa bentuk perlindungan hukum terhadap pemulia tanaman padi IF8 ?
Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penulisan ini adalah untuk melengkapi tugas akhir dan memenuhi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Tingkat Satu di Fakultas Hukum Universitas Jember dan sebagai salah satu wahana pengembangan ilmu pengetahuan dalam disiplin ilmu hukum yang telah didapat selama perkuliahan serta fakta yang terdapat didalam masyarakat, sehinga memberikan manfaat baik kepada para pihak yang memiliki kepentingan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Tujuan khusus penulisan ini adalah untuk mengetahui dan memahami Perlindungan Varietas Tanaman Padi IF8, untuk mengetahui dan memahami tinjauan yuridis perlindungan hukum terhadap pemulia varietas padi IF8, serta untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pemulia varietas Padi IF8.Penulis menggunakan tipe penelitian Yuridis Normatif. Tipe penelitian ini difokuskan untuk mengkaji penerapan terhadap norma-norma yang berlaku dalam hukum positif Indonesia. Pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan Undang-Undang, yang merupakan pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua unang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani, serta pendekatan konseptual yang merupakan pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang didalam ilmu hukum.
Pemulia yang berhasil merakit tanaman varietas baru perlu medapat perlindungan hukum dari Pemerintah. Perlindungan varietas Tanaman yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 diberikan kepada pemulia tanaman yang memiliki hak eksklusif atas tanaman yang dimuliakan, serta memberikan perlindungan kepada pemegang hak PVT agar hak-haknya tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini adalah pertama, tanaman varietas Padi IF8 dapat diberikan Perlindungan Varietas Tanaman karena mencakup semua kategori tentang varietas tanaman yang dapat diberikan PVT, yaitu baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Kedua, jika terjadi peredaran varietas padi IF8 disaat belum dilakukan sertifikasi maka hal tersebut merupakan hal yang dilarang didalam pasal 29 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2019 serta diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Ketiga, perlindungan hukum terhadap pemulia varietas padi IF8 dilakukan dengan cara memberikan penghargaan berupa sertifikat hak Perlindungan Varietas Tanaman atas kemampuan intelektualnitasnya dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Saran dari pembahasan skripsi ini adalah bagi pemulia, hendaknya tanaman Padi IF8 harus melalui proses sertifikasi terlebih dahulu sebelum diedarkan dan mendaftarkan Hak Perlindungan Varietas Tanaman agar mendapatkan Perlindungan yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan Padi IF8 dapat lebih dibudidayakan sehingga dapat tersebar uas di wilayah Indonesia. Bagi Pemerintah hendaknya pemerintah lebih memperhatikan permasalahan-permasalahan yang terjadi di bidang Pertanian, sehingga perlindungan tanaman dapat diatasi dengan baik. Jadi kegiatan usaha tani dapat terus terlaksana dengan baik dan kebutuhan pangan tidak menurun. Bagi Masyarakat, hendaknya masyarakat lebih aktif lagi dalam kegiatan yang berhubungan mengenai budidaya dan pertanian serta diharapkan masyarakat mengerti mengenai regulasi yang mengatur tentang Varietas Tanaman yang nantinya akna berguna bagi masyarakat itu sendiri.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]