Tanggung Jawab Hukum Gemini Variasi Atas Produksi Shock Braker Mobil Cacat Produk
Abstract
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan konsumen yang dijamin kepastian hukumnya tersebut diberikan terhadap segala perolehan kebutuhan konsumen mulai dari kelahiran hingga kematian dan segala kebutuhan di antaranya. Pemerintah Republik Indonesia sudah mengesahkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut dengan Undang – Undang Perlindungan Konsumen. Di Kota Mojokerto terdapat sebuah masalah yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, antara lain yaitu masalah yang dihadapi bengkel variasi otomotif yaitu Gemini Variasi, di tahun 2019 terdapat setidaknya 20 ( dua puluh ) keluhan yang diajukan konsumen kepada perusahaan tersebut, rata-rata keluhan yang diajukan mengenai produk cacat. Kewajiban-kewajiban yang masih dilanggar yaitu kewajiban untuk menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar nasional. Di dalam Undang – Undang Perlindungan Konsumen terdapat aturan yang mengatur tentang prinsip tanggung jawab produk, tanggung jawab produk biasanya menganut tanggung jawab mutlak . Dengan konsep strict liability ini, setiap konsumen yang merasa dirugikan haknya bisa menuntut ganti rugi tanpa harus mempermasalahkan ada atau tidaknya unsur kesalahan yang dilakukan pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kondisi obyektif perlindungan konsumen terhadap tanggung jawab produk pelaku usaha kepada konsumen. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis akan membahas dan mengkaji dalam suatu karya ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul “TANGGUNG JAWAB HUKUM GEMINI VARIASI ATAS PRODUKSI SHOCK BRAKER MOBIL CACAT PRODUK” Adapun rumusan masalah yang diajukan yaitu : Akibat hukum Gemini Variasi terhadap produk Shock Braker yang cacat; Upaya penyelesaian bila terjadi sengketa konsumen dengan Gemini Variasi atas produk yang cacat. Peneliatan ini dilakukan dengan pendekatan Yuridis Normatif yang memfokuskan untuk mengkaji penerapan hukum positif yang ada di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan tersebut penelititan hukum ini akan menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum yang relevan dengan isu hukum yang akan dianalisis dalam penelitian dan penulisan Skripsi ini. Berdasarkan analisa maka pembahasan dalam skripsi ini adalah , pertama pelaku usaha wajib memberikan tanggung jawab produk yang apabila produk yang dipasarkan oleh pelaku usaha mengalami cacat maka konsumen mempunyai hak untuk meminta pertanggungjawaban dari pelaku usaha. Selain itu pelaku usaha juga mempunyai kewajiban untuk memberikan garansi terhadap produk yang diperdagangkan kepada konsumen. kedua pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang atau penggantian produk yang sejenis atau setara nilainya dengan disertai kartu jaminan atau garansi
Berdasarkan hasil penelitian diatas dapat disimpulkan bahwa masih sangat lemah perlindungan hukum bagi konsumen terhadap hak-haknya sebagaimana diatur oleh Undang – Undang Perlindungan Konsumen. Sejatinya Undang – Undang Perlindungan konsumen telah menetapkan hak-hak konsumen yang harus dilindungi. Namun dalam praktek hak- hak tersebut tidak dapat dipertahankan dan dituntut secara hukum. Penerapan tanggung jawab produk pun masih diabaikan oleh pelaku usaha dalam menangani keluhan kerugian yang dialami konsumen. Pelaku usaha terkesan lepas tangan dalam penyelesaian masalahnya, sehingga konsumen semakin dirugikan. Ada pun saran dari penulis yaitu, antara lain konsumen lebih bersikap kritis dan pelaku usaha dapat melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]