Tanggung Jawab Lessor Dalam Perjanjian Leasing Dengan Sistem Operating Lease
Abstract
Selama ini yang kita ketahui mengenai leasing adalah sistem pembiayaan yang sangat menguntungkan pihak lessee selaku pengguna barang modal dan tentunya juga dapat menguntungkan pihak-pihak lainnya yang juga terlibat dalam perjanjian leasing iti sendiri. Namun setiap sistem tidak akan pernah luput dari yang namanya cacat atau kekurangan di dalam pelaksanaan yang sebenarnya, begitu pula dengan sistem perjanjian leasing yang notabene masih terbilang baru dan masih sangat muda usia dan kiprahnya di Indonesia. Banyak sekali terjadinya kasus wanprestasi di dalam perjalanan perjanjian leasing selama ini dan hal tersebut eringkali dilakukan oleh pihak lessee yang menjadi pengguna barang modal atau penyewa barang modal yang di lease yang salah satu penyebabnya adalah karena mahalnya biaya sewa barang modal yang harus dibayar setiap jangka waktu tertentu. Rumusan masalah yang dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah pertama, Bagaimanakah tanggung jawab lessor dalam perjanjian leasing dengan sistem operating lease. Kedua, Apakah yang menjadi hambatan yang biasa timbul dalam perjanjian leasing. Ketiga, Bagaimanakah penyelesaian sengketa yang muncul pada saat perjanjian leasing masih belum berakhir.Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana tanggung jawab lessor dalam perjanjian leasing dengan sistem operating lease. Untuk mengetahui dan memahami hambatan seperti apa yang biasa timbul di dalam perjanjian leasing serta untuk mengetahui dan memahami penyelesaian sengketa yang timbul pada saat perjanjian leasing belum berakhir. Metode penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dan menggunakan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Adapun sumber bahan hukum primer terdiri dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, , serta berbagai undang-undang lain yang relevan dan berkaitan dalam pembahasan skripsi ini. Bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah buku-buku, jurnal hukum, dan kamus hukum. Analisis hukum digunakan untuk mendapatkan kesimpulan dari hasil penelitian skripsi. Langkah-langkah dalam analisis hukum adalah mengidentifikasi fakta hukum dan menetapkan isu hukum yang hendak dipecahkan, mengumpulkan bahan-bahan hukum dan bahan non hukum yang dipandang mempunyai relevansi, melakukan telaah atas isu hukum yang diajukan berdasarkan bahan-bahan yang dikumpulkan, dan menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi yang menjawab isu hukum. Berdasarkan analisis dan pembahasan yang diuraikan dalam penyusunan skripsi ini, maka diperoleh kesimpulan yaitu pertama, pembagian dan pengaturan mengenai tanggung jawab para pihak dalam kontrak leasing pada umumnya dipengaruhi dan ditentukan oleh jenis pembiayaan yang dipergunakan dalam perjanjian leasing tersebut. Kedua, ada beberapa hal yang dapat menjadi penghambat dan putusnya perjanjian leasing yaitu 1 (satu) putusnya kontrak leasing karena Konensus, 2 (dua) putusnya kontrak leasing karena wanprestasi, 3 (tiga) putusnya kontrak leasing karena force majeure. Ketiga, bentuk penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi dapat dilakukan dalam berbagai macam cara tergantung pada bentuk dan wujud wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak sehingga mengakibatkan cacatnya perjanjian sewa guna usaha yang telah dibuat bersama atau bahkan dapat menyebabkan putusnya kontrak perjanjian tersebut. Saran yang disampaikan dalam penulisan skripsi ini adalah pertama, hendaknya ketika membuat suatu perjanjian lebih dicermati lagi mengenai hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan dalam perjanjian yang dibuat dan disepakati bersama, tidak terlalu terburu-buru dalam menyetujui isi dari perjanjian atau kontrak perjanjiannya supaya tidak mudah terjadi wanprestasi pada saat perjanjian sudah dijalankan. Kedua, hambatan yang dapat diperkirakan akan timbul dalam perjanjian leasing diharapkan dapat diminimalisir dengan lebih hatihati terutama oleh pihak-pihak yang hendak membuat perjanjian leasing supaya proses berlangsungnya perjanjian dapat membawa keuntungan bagi kedua belah pihak sesuai dengan apa yang diinginkan bersama.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]