Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Data Pribadinya Diperjualbelikan Di Aplikasi Fintech
Abstract
Globalisasi membawa banyak kemajuan dalam bidang kehidupan. Salah
satu perkembangan pesat yang dapat dilihat dari adanya era globalisasi adalah
perkembangan di bidang teknologi informasi. Perkembangan teknologi informasi
yang dapat dilihat secara langsung adalah penggunaan internet. Penggunaan
internet sekarang ini telah menjadi kebutuhan bagi semua konsumennya. Internet
membawa berbagai perkembangan, salah satunya adalah perkembangan dalam
bidang ekonomi. Kegiatan perekonomian dengan menggunakan internet
berkembang secara pesat sehingga mendorong perkembangan dalam bidang
perekonomian salah satu perkembangannya yaitu terdapatnya aplikasi
perekonomian khusunya aplikasi keuangan. Aplikasi yang berkembang dalam
bidang sektor jasa keuangan adalah aplikasi fintech. Aplikasi fintech adalah
aplikasi perpaduan dari kemajuan teknologi informasi dengan sektor jasa
keuangan sehingga menghasilkan aplikasi yang mempermudah konsumen di
bidang jasa keuangan. Penggunaan aplikasi fintech membutuhkan data pribadi
konsumennya. Konsumen akan dimintai data pribadi seperti nama, KTP (kartu
tanda penduduk), NIK (nomor induk keluarga), alamat, nomor telepon, bahkan
sampai foto pribadi. Data pribadi yang diminta biasanya digunakan untuk
mendaftar dalam aplikasi fintech. Penyalahgunaan data pribadi konsumen fintech
yaitu dengan melakukan jual beli data pribadi konsumen fintech. Data pribadi
yang diperjualbelikan sering diminta oleh aplikasi fintech untuk verifikasi akun
untuk melakukan pinjaman online atau menggunakan aplikasi pay later.
Jual beli data pribadi konsumen pada aplikasi fintech telah melanggar hak
konsumen untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
menggunakan aplikasi fintech. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk
untuk membahas kasus tersebut dengan judul “Perlindungan Hukum Bagi
Konsumen Yang Data Pribadinya Diperjualbelikan Di Aplikasi Fintech”.
Rumusan masalah dalam skripsi ini ada tiga. Pertama, apakah jual beli data
pribadi konsumen di aplikasi fintech sesuai dengan hukum positif?. Kedua,
apakah fintech yang memperjualbelikan data pribadi konsumen dapat dimintai
pertanggung jawaban?. Ketiga, apakah upaya penyelesaian yang dapat dilakukan
konsumen yang mengalami kerugian akibat data pribadinya yang diperjualbelikan
di aplikasi fintech?. Tujuan dari skripsi ini trebagi menjadi tujuan umum dan
tujuan khusus. Tujuan umum dari penelitian skripsi ini adalah untuk memenuhi
tugas akhir dan melengkapi salah satu persyaratan akademik untuk mencapai gelar
Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khususnya
adalah untuk menjawab rumusan masalah yang ada. Metodologi penelitian yang
digunakan dalam penelitian skripsi ini terdiri dari tipe penelitian yuridis normatif,
pendekatan masalah berupa: pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual, sumber bahan hukum terdiri dari: bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, bahan non hukum, dan analisi bahan hukum.
Tinjauan pustaka dalam skripsi ini yaitu, pertama menguraikan tentang
perlindungan hukum yang terdiri dari pengertian, bentuk, dan hukum positif.
Kedua, tinjauan umum mengenai konsumen dan pelaku usaha yang terdiri dari
pengertian konsumen, hak dan kewajiban konsumen, pengertian pelaku usaha, hak
dan kewajiban pelaku usaha, larangan bagi pelaku usaha. Ketiga, tinjauan umum
mengenai tanggung jawab hukum yang terdiri dari pengertian dan teori tanggung
jawab hukum. Keempat, tinjauan umum mengenai jual beli yang terdiri dari
pengertian jual beli, dan unsur-unsur jual beli. Kelima, tinjauan umum mengenai
data pribadi yang terdiri dari pengertian dan jenis-jenis data pribadi. Keenam,
tinjauan umum mengenai aplikasi fintech yang terdiri dari pengertian dan jenisjenis aplikasi fintech.
Pembahasan skripsi ini menjelaskan mengenai kesesuaian jual beli data
pribadi konsumen fintech yang ditinjau dari hukum positif yang berlaku di
Indonesia. Tanggung jawab pelaku usaha fintech kepada konsumen fintech yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen. Upaya penyelesaian sengketa konsumen antara pelaku usaha fintech
dengan konsumen fintech dapat dilakukan dengan melakukan pengaduan kepada
Menteri Komunikasi dan Informatika dan pengaduan pada badan pengaduan
konsumen pada aplikasi fintech. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh dengan
dua cara yaitu penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non litigasi) dan
penyelesaian melalui pengadilan (litigasi), apabila pengaduan yang dilakukan
tidak berhasil di proses.
Kesimpulan dari pembahasan tersebut yaitu konsumen yang data
pribadinya diperjualbelikan di aplikasi fintech merupakan perbuatan yang tidak
sesuai dengan hukum positif karena pelaku usaha gagal dalam melindungi
keamanan data pribadi konsumen fintech yang dipercayakan kepadanya sehingga
data pribadi konsumen fintech diperjualbelikan pihak lain tanpa adanya
persetujuan dari konsumen fintech sebagai pemilik data pribadi telah melanggar
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha fintech atas
kegagalan yang disebabkan karena ketidakmampuan dalam menjaga data pribadi
konsumen fintech sehingga terjadi jual beli data pribadi konsumen fintech dapat
dimintai pertanggung jawaban oleh konsumen fintech dengan memberikan ganti
kerugian atas penyalahgunaan data pribadi konsumen yang diperjualbelikan.
Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan konsumen fintech yang data pribadinya
diperjualbelikan dapat mengajukan pengaduan, atau apabila pengaduan tidak
dapat dilakukan maka konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa diluar
pengadilan (non litigasi) dan penyelesaian melalui pengadilan (litigasi). Saran
penulis terkait permasalah tersebut yaitu perlu adanya peraturan yang secara
khusus mengatur perlindungan data pribadi konsumen fintech. Hendaknya pelaku
usaha fintech lebih meningkatkan keamanan aplikasi fintech yang akan digunakan
konsumen dan konsumen hendaknya lebih memperhatikan ketentuan pesertujuan
dalam menggunakan aplikasi fintech sebelum konsumen memasukkan data
pribadinya pada aplikasi fintech. Hendaknya konsumen fintech melakukan
pengaduan melalui badan pengaduan konsumen yang ada pada aplikasi fintech
atau melalui Menteri Kominfo dan setelah itu dapat melakukan gugatan di luar
pengadilan atau melakukan gugatan melalui pengadilan apabila terjadi jual beli
data pribad
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]