Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Citra Tubuh Yang Dilakukan Melalui Media Sosial
Abstract
Penelitian ini membahas tentang Jenis tindak pidana apa saja yang dilakukan oleh para dader dalam tindakpidana penghinaan citra tubuh melalui media sosial menurut perspektifhukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan adanya tindak pidana penghinaan citra tubuh melalui media sosial
para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo 45 ayat (1) dan atau 27
ayat (3) jo Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1)
Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan
atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP. Untuk adanya ikut serta dalam
perbuatan pidana tersebut, masih digunakan ketentuan umum dalam KUHP
tentang perbarengan dalam pidana. Orang yang turut serta melakukan ialah
setiap orang yang sengaja turut berbuat dalam melakukan suatu tindak
pidana.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]